Berita Hukum
Sosialisasi Antikorupsi di Nabire, Kejari Dorong Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
NABIRE, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Pemerintah Kabupaten Nabire menggelar sosialisasi antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur dan organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Nabire dan diikuti oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire. Dalam sosialisasi itu, Ema Kristina Dogomo, S.H., dari Kejaksaan Negeri Nabire, hadir sebagai pemateri dan menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, Rabu (9/9/2026).
Ema menjelaskan, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan dimulai sejak tahap awal perencanaan program dan anggaran, bukan hanya ketika terjadi permasalahan.
“Pencegahannya mungkin lebih dari proses perencanaan, dari proses perencanaan anggaran sampai dengan pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi,” ujarnya.

Menurutnya, setiap program pemerintah harus memiliki perencanaan yang jelas. Dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan harus mengacu pada aturan dan rencana anggaran yang telah ditetapkan.
“Jadi dari mulai perencanaan dalam penganggarannya, walaupun dalam pelaksanaannya juga harus memang sesuai dengan aturan yang ada atau rencana anggaran yang ada,” katanya.
Selain membahas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, materi yang disampaikan juga mencakup gambaran umum tindak pidana korupsi, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaporan, hingga penanganan perkara.
Ema juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum (APH) dalam memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang terkait juga dapat memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum apabila pemerintah daerah membutuhkan, terutama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.
Melalui sosialisasi tersebut, aparatur di lingkungan Pemkab Nabire diharapkan semakin memahami pentingnya menjalankan setiap tahapan program secara transparan, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)
Berita Daerah
ABH AWS Jalani Hukuman 10 Tahun di LPKA Jayapura

Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS (14) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Nabire dalam perkara pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial CKC (14) di Jalan Waroki, Nabire.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara anak di Pengadilan Negeri Nabire, Berdasarkan putusan tersebut, AWS akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura, Jumat (4/9/2026).

Kristovel Panggabean, S.H., yang ditemui usai persidangan menjelaskan, penempatan AWS di LPKA Jayapura dilakukan berdasarkan pertimbangan yang telah memperhatikan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Berdasarkan vonis tadi, anak akan menjalani pidana di LPKA Jayapura, sesuai dengan pertimbangan dari Bapas dan hasil Litmas,” katanya
Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara tersebut. Pertimbangan itu mencakup bentuk kesalahan, motif, apakah perbuatan dilakukan secara terencana atau tidak, serta tujuan pemidanaan terhadap anak.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan merupakan hasil musyawarah berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti selama persidangan, termasuk pertimbangan terkait lamanya masa pemidanaan.
“Majelis Hakim juga sudah mempertimbangkan hasil Litmas dan PK Bapas terkait lamanya pemidanaan dan tujuan pemidanaan. Apa yang telah diputuskan dalam putusan merupakan hasil musyawarah berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap putusan pidana 10 tahun tersebut, pihak AWS melalui penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap yang sama.
Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
Penulis: Efraim
Berita Hukum
Keluarga Korban Hormati Proses Hukum, Minta Hakim Putus Seadil-adilnya

Nabire, PT | News.papuatengah.info – Keluarga korban dalam sidang ke-6 kasus pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial CKC (14) di Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam sidang yang berlangsung, Rabu (2/9/2026), agenda persidangan berkaitan dengan pledoi dari kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Perwakilan keluarga korban, Ruben Tandi, mengatakan seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai tahapan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ABH selama 10 tahun, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, secara manusiawi keluarga korban mengaku tidak menerima tuntutan tersebut dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Namun, keluarga memahami bahwa perkara tersebut melibatkan anak sehingga proses hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Secara manusia memang kami tidak terima. Kami maunya dihukum seberat-beratnya. Tetapi negara kita adalah negara hukum. Ada aturan yang mengatur tentang anak,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga tetap mengapresiasi langkah JPU yang telah mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sebagai keluarga tetap mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu menuntut semaksimal apa yang sudah ditetapkan oleh undang-undang,” katanya.
Ia kemudian meminta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap perkara yang menimpa keluarga mereka.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memutuskan yang seadil-adilnya terhadap apa yang sudah terjadi atas keluarga atau anak kami,” ujarnya.
Senada dengan itu, ibu korban, Maria Tasik, mengaku berat bagi keluarga untuk menerima keadaan tersebut. Ia mengatakan keluarga telah berjuang semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan bagi anak mereka, Chelsea.
“Jujur, berat untuk mengatakan ikhlas. Berat untuk mengatakan iya. Kami sudah berjuang semaksimalnya. Kami sudah berjuang untuk anak terkasih, Chelsea,” kata Ibu Korban.
Ia menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim. Ia berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
“Mama berharap Hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Hanya itu permohonan saya kepada Majelis Hakim,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh keputusan kini berada di tangan Majelis Hakim. Ia berharap putusan yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Semua kembali di tangan Hakim, karena mereka adalah wakilnya Tuhan yang bisa menjawab hukum yang ada di Indonesia ini,” tuturnya.
Penulis: Efraim
Berita Daerah
Kasus Pembunuhan Anak di Nabire Memasuki Tahap Tuntutan

Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info — Perkara pembunuhan anak perempuan berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah, yang melibatkan anak berinisial AWS, kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., mengatakan persidangan telah berlangsung secara maraton dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses tersebut, pihak anak yang berhadapan dengan hukum juga menghadirkan saksi yang meringankan.
Menurut Sergius, berdasarkan rangkaian pemeriksaan di persidangan, JPU menyimpulkan anak yang berhadapan dengan hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kesimpulan tersebut dituangkan dalam tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Anak yang berhadapan dengan hukum dituntut 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP lama.
“Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini, sesuai Pasal 340 KUHP lama, anak yang berhadapan dengan hukum dituntut dengan pidana 10 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pembunuhan berencana dilakukan orang dewasa, ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Namun, karena perkara melibatkan anak, penerapan pidananya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari anak yang berhadapan dengan hukum bersama kuasa hukumnya. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang.
“Setelah pembelaan dari anak yang berhadapan dengan hukum dan kuasanya, selanjutnya kita akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim,” katanya.
Sergius mengatakan keluarga korban berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Ia menyebut terdapat sejumlah fakta yang menurut keluarga belum sepenuhnya tergambar sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Menurutnya, pihak keluarga bersama sejumlah saksi telah berupaya menyampaikan dugaan tersebut dalam persidangan. Mereka berharap keterangan dan fakta yang muncul dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Kami berharap ada sesuatu yang baru dalam putusan Majelis Hakim, dalam arti putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Terkait tuntutan 10 tahun, Sergius menegaskan bahwa tuntutan JPU bukan merupakan putusan akhir. Kewenangan menentukan hukuman berada pada Majelis Hakim.
“Kalau tuntutan, kita sudah sama-sama mendengar bahwa tuntutannya 10 tahun. Namun, kembali lagi kepada Majelis Hakim. Mudah-mudahan seluruh fakta yang terungkap berdasarkan pemeriksaan perkara dapat menjadi pertimbangan dalam putusan,” katanya.
Perkara tersebut kini menunggu agenda pleidoi sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. (*)
Berita Hukum
Polres Nabire Siagakan 365 Personel Amankan Sidang Lanjutan Kasus Viral Waroki di Pengadilan Nabire

NABIRE, Central Media News – Kepolisian Resor (Polres) Nabire menyiagakan ratusan personel pengamanan menjelang pelaksanaan sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial C K C di Pengadilan Negeri Nabire pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah antisipasi ini diambil menyusul beredarnya flyer seruan aksi massa dari Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire yang berencana mendatangi titik lokasi persidangan mulai pukul 12.00 WIT. Minggu (30/8/2026).

Dok. IKT Nabire
Pihak kepolisian menegaskan bahwa sesuai prosedur operasional standar, koordinasi izin keramaian dan pemberitahuan resmi wajib disampaikan kepada pihak berwajib agar aksi pengawalan hukum tersebut berjalan tertib dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanaan.
Saat dihubungi via seluler oleh wartawan Central Media News, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengonfirmasi bahwa kesiapan pasukan telah diatur secara matang untuk mengawal jalannya proses peradilan.
“Kami mengerahkan sebanyak 365 personel untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus yang melibatkan korban dari suku IKT dan pelaku dari suku Jawa di Pengadilan Negeri Nabire pada Senin, 31 Agustus 2026,” ujar AKBP Samuel.
Kapolres Tatiratu menekankan bahwa peran Polres Nabire berfokus penuh pada fungsi penegakan hukum dan pengamanan wilayah.
“Posisi kami murni pada upaya menjaga situasi keamanan agar sidang berjalan kondusif. Jika ada surat izin resmi masuk ke Polres Nabire terkait kedatangan massa, pengamanan dijamin penuh. Namun jika massa hadir tanpa mengantongi izin, pihak berwajib berhak membubarkan kerumunan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Tatiratu.

Masyarakat Nabire diimbau untuk menyikapi dinamika ini secara bijak dengan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial. Seluruh elemen masyarakat, baik jajaran IKT Nabire maupun kerukunan suku dan paguyuban lainnya di Nabire, diharapkan dapat mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Nabire.
Mari bersama-sama menahan diri, menjaga persaudaraan antar-paguyuban, dan merawat Kamtibmas di Kota Nabire agar tetap aman, nyaman, serta damai. (*)
Berita Daerah
PH Keluarga Korban Ungkap Dugaan Kejanggalan yang Belum Masuk BAP
Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., menyampaikan keterangan terkait dugaan kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara usai persidangan di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (28/8/2026). Dok_Efraim CM

Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., mengungkap adanya sejumlah dugaan kejanggalan yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Hal tersebut disampaikan usai proses persidangan di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (28/8/2026).
Sergius menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah kondisi korban saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Berdasarkan keterangan yang disampaikan ibu korban dalam persidangan, terdapat dugaan memar pada bagian alat kelamin serta keluarnya darah pada bagian tersebut.
“Hal itu menjadi pertanyaan bagi keluarga dan orang tua korban karena belum termuat dalam berita acara pemeriksaan saat ibu korban menjadi saksi,” ujarnya.
Menurutnya, informasi tersebut kemudian disampaikan dalam persidangan agar dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.
Selain keterangan saksi, pihak keluarga juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumentasi foto, video, serta percakapan melalui telepon seluler yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti-bukti itu, kata Sergius, telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteruskan kepada majelis hakim.
Ia juga menilai keterangan ahli, khususnya dokter yang melakukan visum terhadap korban, penting dalam mengungkap kondisi medis korban. Menurutnya, pemeriksaan dokter dapat menjelaskan kondisi yang ditemukan secara medis, sementara keadaan dan situasi di ruang jenazah juga dinilai perlu diperjelas melalui keterangan petugas yang berada di lokasi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menghadirkan petugas atau orang yang bertanggung jawab di ruang jenazah saat itu, sehingga dapat menjelaskan kondisi dan situasi yang terjadi,” katanya.
Mengenai dugaan kekerasan seksual, Sergius mengatakan keterangan yang disampaikan dalam persidangan belum menjelaskan secara spesifik penyebab adanya memar maupun pendarahan tersebut. Ia menegaskan, apakah kondisi tersebut disebabkan benda tertentu atau hubungan seksual merupakan hal yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi ahli dan alat bukti dalam persidangan.
Pihak keluarga, lanjutnya, hanya berupaya menyampaikan dokumen dan bukti yang mereka miliki kepada proses hukum. Sementara penilaian dan kesimpulan mengenai perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.
“Selebihnya kami kembalikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk memberikan keterangannya, apakah akan mengakui atau tidak. Kami serahkan kepada proses hukum dan majelis hakim,” ujarnya.
Ia berharap keterangan para ahli, saksi, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut sebelum mengambil keputusan. (*)
-
Berita Nabire3 hari agoSebulan Dialog Konflik Intan Jaya Buntu, Jozan Sani Ancam Bakar Gedung DPR dan Kantor Gubernur Papua Tengah
-
Berita Nabire3 hari agoPemprov Papua Tengah Luruskan Isu Relokasi PKL Nabire, Dorong Kolaborasi Lintas Pemerintah
-
Berita Nabire2 hari agoGPMI-I Menolak Keras Kunker Gubernur Meki dan Rombongan Ke Intan Jaya, Jozan Sani: “Hentikan Kegiatan Seremonial dan Segera Bentuk Pansus”
-
Berita Jayawijaya6 hari ago3 Petugas Bapang Tewas Ditembak OTK di Jayawijaya, Ini Pelanggaran HAM Berat!
-
Berita Nabire2 hari agoKarhutla di Nabire Barat Lahap 67 Hektare Lahan Sawit: Terbakar atau Dibakar?
-
Berita Nabire1 hari agoLantik 5 Pejabat Papua Tengah, Gubernur MEPA Tegaskan Kemajuan Birokrasi Ada di Tangan Pemimpin yang Amanah
-
Berita Nabire2 hari agoSentuhan Kasih Bhayangkari Papua Tengah Salurkan Logistik Korban Kebakaran Kompas Paniai
-
Berita Nabire6 hari agoTiba di Nabire Dini Hari, 11 Korban Kebakaran Bapouda Dimakamkan di Pemakaman Muslim Kampung Kimi

















































