Berita Daerah
PH Keluarga Korban Ungkap Dugaan Kejanggalan yang Belum Masuk BAP
Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., menyampaikan keterangan terkait dugaan kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara usai persidangan di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (28/8/2026). Dok_Efraim CM
Published
2 bulan agoon
Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., mengungkap adanya sejumlah dugaan kejanggalan yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Hal tersebut disampaikan usai proses persidangan di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (28/8/2026).
Sergius menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah kondisi korban saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Berdasarkan keterangan yang disampaikan ibu korban dalam persidangan, terdapat dugaan memar pada bagian alat kelamin serta keluarnya darah pada bagian tersebut.
“Hal itu menjadi pertanyaan bagi keluarga dan orang tua korban karena belum termuat dalam berita acara pemeriksaan saat ibu korban menjadi saksi,” ujarnya.
Menurutnya, informasi tersebut kemudian disampaikan dalam persidangan agar dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.
Selain keterangan saksi, pihak keluarga juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumentasi foto, video, serta percakapan melalui telepon seluler yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti-bukti itu, kata Sergius, telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteruskan kepada majelis hakim.
Ia juga menilai keterangan ahli, khususnya dokter yang melakukan visum terhadap korban, penting dalam mengungkap kondisi medis korban. Menurutnya, pemeriksaan dokter dapat menjelaskan kondisi yang ditemukan secara medis, sementara keadaan dan situasi di ruang jenazah juga dinilai perlu diperjelas melalui keterangan petugas yang berada di lokasi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menghadirkan petugas atau orang yang bertanggung jawab di ruang jenazah saat itu, sehingga dapat menjelaskan kondisi dan situasi yang terjadi,” katanya.
Mengenai dugaan kekerasan seksual, Sergius mengatakan keterangan yang disampaikan dalam persidangan belum menjelaskan secara spesifik penyebab adanya memar maupun pendarahan tersebut. Ia menegaskan, apakah kondisi tersebut disebabkan benda tertentu atau hubungan seksual merupakan hal yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi ahli dan alat bukti dalam persidangan.
Pihak keluarga, lanjutnya, hanya berupaya menyampaikan dokumen dan bukti yang mereka miliki kepada proses hukum. Sementara penilaian dan kesimpulan mengenai perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.
“Selebihnya kami kembalikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk memberikan keterangannya, apakah akan mengakui atau tidak. Kami serahkan kepada proses hukum dan majelis hakim,” ujarnya.
Ia berharap keterangan para ahli, saksi, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut sebelum mengambil keputusan. (*)
You may like
-

Nelius Agapa Soal Lahan PT Kristalin: Jangan Mau Dibodohi, Kembalikan Hak Ulayat!
-

Festival Kopi Papua Tengah Resmi Ditutup, UMKM dan Potensi Petani Lokal Didorong Tembus Pasar Global
-

Wagub Deinas Geley Sambangi KKP: Dorong Cold Storage dan Pemberdayaan Nelayan OAP
-

Gubernur Meki Nawipa Buka Festival Kopi Papua Tengah 2026, Dorong Potensi Lokal Mendunia
-

Dongkrak Ekonomi Petani Lokal, Gubernur Meki Nawipa Serahkan Bantuan Alat Kopi Modern di Mimika
-

Polres Nabire Peringati Sumpah Pemuda ke-98: AKBP Samuel Tegaskan Pentingnya Empati dan Edukasi Kamtibmas
-

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri 5 Nabire Gelar Upacara dan Berbagai Lomba Edukatif
-

Peringati Sumpah Pemuda, DPD BMP RI Papua Tengah dan DPC BMP RI Nabire Rangkul Pemuda Merajut Persatuan
-

Polres Nabire Peringati Sumpah Pemuda ke-98: AKBP Samuel Tegaskan Pentingnya Empati dan Edukasi Kamtibmas
-

OPS Patuh Noken 2026 di Nabire, Polda Papua Tengah Bidik Delapan Pelanggaran dan Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas
































