Berita Daerah
Sidang Ketiga Kasus CKC, JPU Dalami Keterangan Saksi di Persidangan
Ketua Tim JPU Echo Nuryanto, S.H., M.H., menyampaikan keterangan terkait agenda pembuktian dalam sidang ketiga perkara CKC di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (27/8/2026). Dok_Efraim CM
Published
2 bulan agoon
Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info — Sidang ketiga perkara pembunuhan siswi SMP, Chelsy Kaltrin Candra (CKC/CK), 14 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah. Persidangan memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim JPU, Echo Nuryanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan. Selain itu, JPU menyiapkan tiga orang ahli untuk agenda pembuktian. Kamis (27/8/2026).
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Kami telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi dan tiga orang ahli,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi membutuhkan waktu cukup lama karena terdapat sejumlah hal yang perlu didalami. Akibatnya, tiga ahli yang sebelumnya direncanakan hadir belum diperiksa pada persidangan hari ini.
“Karena saksi yang kami hadirkan ada beberapa pendalaman-pendalaman yang perlu dilakukan sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga hari ini kami hanya bisa memaksimalkan tujuh orang saksi,” ujarnya.
Dari tujuh saksi tersebut, empat di antaranya merupakan keluarga korban, sementara tiga lainnya berasal dari luar keluarga dan memberikan keterangan terkait perkara serta situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Echo mengatakan sebagian besar keterangan saksi masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, terdapat sejumlah keterangan tambahan di luar BAP yang turut didalami dalam persidangan.
“Sebagian besar untuk keterangan saksi masih sama dengan BAP, cuma seperti yang tadi saya sampaikan, kenapa kita sampai lama, memang ada beberapa pendalaman-pendalaman yang kami lakukan,” ungkapnya.
Menurut Echo, keterangan tambahan tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Salah satunya mungkin terkait dengan adanya keterangan-keterangan yang di luar BAP dan itu yang bisa kami jadikan sebagai salah satu tambahan untuk bukti,” ujarnya.
Agenda pembuktian akan dilanjutkan dengan menghadirkan tiga ahli, yakni ahli pidana, digital forensik, dan kedokteran.
Ahli pidana akan menjelaskan ketentuan hukum yang dapat diterapkan, sedangkan ahli digital forensik memberikan keterangan terkait alat bukti elektronik. Sementara ahli kedokteran akan menjelaskan penyebab kematian korban.
Dua ahli, yakni ahli pidana dan digital forensik, kemungkinan memberikan keterangan melalui Zoom karena berdomisili di luar Nabire. Sedangkan ahli kedokteran berada di Nabire dan akan memberikan keterangan secara langsung.
“Ahli pidana dan ahli digital forensik akan kita hadirkan melalui Zoom. Sementara ahli kedokteran ada di sini, jadi kemungkinan kita akan dengar terlebih dahulu keterangannya,” pungkas Echo. (*)
You may like
-

Nelius Agapa Soal Lahan PT Kristalin: Jangan Mau Dibodohi, Kembalikan Hak Ulayat!
-

Festival Kopi Papua Tengah Resmi Ditutup, UMKM dan Potensi Petani Lokal Didorong Tembus Pasar Global
-

Wagub Deinas Geley Sambangi KKP: Dorong Cold Storage dan Pemberdayaan Nelayan OAP
-

Gubernur Meki Nawipa Buka Festival Kopi Papua Tengah 2026, Dorong Potensi Lokal Mendunia
-

Dongkrak Ekonomi Petani Lokal, Gubernur Meki Nawipa Serahkan Bantuan Alat Kopi Modern di Mimika
-

Polres Nabire Peringati Sumpah Pemuda ke-98: AKBP Samuel Tegaskan Pentingnya Empati dan Edukasi Kamtibmas
-

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri 5 Nabire Gelar Upacara dan Berbagai Lomba Edukatif
-

Peringati Sumpah Pemuda, DPD BMP RI Papua Tengah dan DPC BMP RI Nabire Rangkul Pemuda Merajut Persatuan
-

Polres Nabire Peringati Sumpah Pemuda ke-98: AKBP Samuel Tegaskan Pentingnya Empati dan Edukasi Kamtibmas
-

OPS Patuh Noken 2026 di Nabire, Polda Papua Tengah Bidik Delapan Pelanggaran dan Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas
































