Berita Hukum
Keluarga Korban Hormati Proses Hukum, Minta Hakim Putus Seadil-adilnya
Published
2 bulan agoon
Nabire, PT | News.papuatengah.info – Keluarga korban dalam sidang ke-6 kasus pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial CKC (14) di Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam sidang yang berlangsung, Rabu (2/9/2026), agenda persidangan berkaitan dengan pledoi dari kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Perwakilan keluarga korban, Ruben Tandi, mengatakan seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai tahapan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ABH selama 10 tahun, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, secara manusiawi keluarga korban mengaku tidak menerima tuntutan tersebut dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Namun, keluarga memahami bahwa perkara tersebut melibatkan anak sehingga proses hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Secara manusia memang kami tidak terima. Kami maunya dihukum seberat-beratnya. Tetapi negara kita adalah negara hukum. Ada aturan yang mengatur tentang anak,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga tetap mengapresiasi langkah JPU yang telah mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sebagai keluarga tetap mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu menuntut semaksimal apa yang sudah ditetapkan oleh undang-undang,” katanya.
Ia kemudian meminta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap perkara yang menimpa keluarga mereka.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memutuskan yang seadil-adilnya terhadap apa yang sudah terjadi atas keluarga atau anak kami,” ujarnya.
Senada dengan itu, ibu korban, Maria Tasik, mengaku berat bagi keluarga untuk menerima keadaan tersebut. Ia mengatakan keluarga telah berjuang semaksimal mungkin untuk memperjuangkan keadilan bagi anak mereka, Chelsea.
“Jujur, berat untuk mengatakan ikhlas. Berat untuk mengatakan iya. Kami sudah berjuang semaksimalnya. Kami sudah berjuang untuk anak terkasih, Chelsea,” kata Ibu Korban.
Ia menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim. Ia berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
“Mama berharap Hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Hanya itu permohonan saya kepada Majelis Hakim,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh keputusan kini berada di tangan Majelis Hakim. Ia berharap putusan yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Semua kembali di tangan Hakim, karena mereka adalah wakilnya Tuhan yang bisa menjawab hukum yang ada di Indonesia ini,” tuturnya.
Penulis: Efraim
You may like
-

Nelius Agapa Soal Lahan PT Kristalin: Jangan Mau Dibodohi, Kembalikan Hak Ulayat!
-

Festival Kopi Papua Tengah Resmi Ditutup, UMKM dan Potensi Petani Lokal Didorong Tembus Pasar Global
-

Gubernur Meki Nawipa Buka Festival Kopi Papua Tengah 2026, Dorong Potensi Lokal Mendunia
-

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri 5 Nabire Gelar Upacara dan Berbagai Lomba Edukatif
-

Peringati Sumpah Pemuda, DPD BMP RI Papua Tengah dan DPC BMP RI Nabire Rangkul Pemuda Merajut Persatuan
-

Polres Nabire Peringati Sumpah Pemuda ke-98: AKBP Samuel Tegaskan Pentingnya Empati dan Edukasi Kamtibmas
-

Rakerwil BAMAGNAS Papua Tengah Bahas Sinergi Gereja dan Pemerintah untuk Bangun Moral Masyarakat
-

Aksi Gen Z Papua Tengah Lawan Stunting dan Jaga Kamtibmas, Marsel Asyerem: “Jauhi Narkoba dan Sebarkan Energi Positif”
-

Terbukti Ilegal, Lahan PT Kristalin Nabire Resmi Diambil Alih PT Antam, Ini Penjelasan Menhan Sjafrie
-

Pangdam XXIX/Mambruk Tiba di Nabire, Mayjen Manurung Tegaskan Komitmen Keamanan dan Dorong Ekonomi Papua Tengah



































