Berita Daerah
Kasus Pembunuhan Anak di Nabire Memasuki Tahap Tuntutan
Published
2 bulan agoon
Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info — Perkara pembunuhan anak perempuan berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah, yang melibatkan anak berinisial AWS, kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., mengatakan persidangan telah berlangsung secara maraton dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses tersebut, pihak anak yang berhadapan dengan hukum juga menghadirkan saksi yang meringankan.
Menurut Sergius, berdasarkan rangkaian pemeriksaan di persidangan, JPU menyimpulkan anak yang berhadapan dengan hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kesimpulan tersebut dituangkan dalam tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Anak yang berhadapan dengan hukum dituntut 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP lama.
“Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini, sesuai Pasal 340 KUHP lama, anak yang berhadapan dengan hukum dituntut dengan pidana 10 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pembunuhan berencana dilakukan orang dewasa, ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Namun, karena perkara melibatkan anak, penerapan pidananya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari anak yang berhadapan dengan hukum bersama kuasa hukumnya. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang.
“Setelah pembelaan dari anak yang berhadapan dengan hukum dan kuasanya, selanjutnya kita akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim,” katanya.
Sergius mengatakan keluarga korban berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Ia menyebut terdapat sejumlah fakta yang menurut keluarga belum sepenuhnya tergambar sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Menurutnya, pihak keluarga bersama sejumlah saksi telah berupaya menyampaikan dugaan tersebut dalam persidangan. Mereka berharap keterangan dan fakta yang muncul dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Kami berharap ada sesuatu yang baru dalam putusan Majelis Hakim, dalam arti putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Terkait tuntutan 10 tahun, Sergius menegaskan bahwa tuntutan JPU bukan merupakan putusan akhir. Kewenangan menentukan hukuman berada pada Majelis Hakim.
“Kalau tuntutan, kita sudah sama-sama mendengar bahwa tuntutannya 10 tahun. Namun, kembali lagi kepada Majelis Hakim. Mudah-mudahan seluruh fakta yang terungkap berdasarkan pemeriksaan perkara dapat menjadi pertimbangan dalam putusan,” katanya.
Perkara tersebut kini menunggu agenda pleidoi sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. (*)









































