Berita Daerah
Sidang Ketiga Kasus CKC, PH Terdakwa Soroti Pemeriksaan dan Kondisi ABH
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Moch Fadly Fitri, S.H., M.H., menyampaikan tanggapan terkait pemeriksaan saksi dan kondisi ABH usai sidang ketiga perkara CKC di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (27/8/2026). Dok_Efraim CM
Published
2 bulan agoon
Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info — Kuasa hukum terdakwa dalam perkara pembunuhan siswi SMP, Chelsy Kaltrin Candra (CKC), menyoroti jalannya pemeriksaan tujuh saksi pada sidang ketiga di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Moch Fadly Fitri, S.H., M.H., menyebut pihaknya sempat mengajukan keberatan terhadap sejumlah pertanyaan yang dinilai bersifat sugestif dan menjerat dalam pemeriksaan saksi, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan melalui Majelis Hakim agar pertanyaan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana tidak diajukan kepada para saksi.
“Ketika pertanyaan-pertanyaan itu bersifat sugesti, yang menjerat, kami beberapa kali menegur. Teguran itu bukan secara langsung, tetapi meminta kepada Majelis Hakim agar beberapa pertanyaan yang bersifat menjerat tidak disampaikan karena memang aturan undang-undang tidak membolehkan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan kondisi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sejauh ini masih stabil dan mampu mengikuti persidangan. Pihaknya terus memberikan dukungan agar ABH tidak merasa takut selama menjalani proses hukum.
Menurutnya, ABH sempat mengalami trauma setelah persidangan sebelumnya karena saat keluar dari ruang sidang sempat dilempari air. Meski demikian, pihaknya terus memberikan penguatan agar kondisi ABH tetap terjaga selama mengikuti persidangan.
“Kami selalu memberikan support untuk kekuatan. Jangan sampai takut,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pengamanan yang dilakukan Pengadilan Negeri Nabire bersama aparat kepolisian, khususnya Polres Nabire dan jajarannya. Menurutnya, pengamanan pada persidangan ketiga dinilai semakin baik.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Nabire maupun pihak kepolisian, khususnya Polres Nabire beserta jajarannya. Dari sidang pertama sampai sekarang, pengamanannya sangat baik,” ujarnya.
Sidang ketiga perkara pembunuhan CKC tersebut masih memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (*)
You may like
-

Nelius Agapa Soal Lahan PT Kristalin: Jangan Mau Dibodohi, Kembalikan Hak Ulayat!
-

Festival Kopi Papua Tengah Resmi Ditutup, UMKM dan Potensi Petani Lokal Didorong Tembus Pasar Global
-

Wagub Deinas Geley Sambangi KKP: Dorong Cold Storage dan Pemberdayaan Nelayan OAP
-

Gubernur Meki Nawipa Buka Festival Kopi Papua Tengah 2026, Dorong Potensi Lokal Mendunia
-

Dongkrak Ekonomi Petani Lokal, Gubernur Meki Nawipa Serahkan Bantuan Alat Kopi Modern di Mimika
-

Polres Nabire Peringati Sumpah Pemuda ke-98: AKBP Samuel Tegaskan Pentingnya Empati dan Edukasi Kamtibmas
-

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri 5 Nabire Gelar Upacara dan Berbagai Lomba Edukatif
-

Peringati Sumpah Pemuda, DPD BMP RI Papua Tengah dan DPC BMP RI Nabire Rangkul Pemuda Merajut Persatuan
-

Polres Nabire Peringati Sumpah Pemuda ke-98: AKBP Samuel Tegaskan Pentingnya Empati dan Edukasi Kamtibmas
-

Hari Kedua OPS Patuh Noken 2026, Satlantas Polres Nabire Razia Sebanyak 82 Kendaraan
































