Berita Daerah
ABH AWS Jalani Hukuman 10 Tahun di LPKA Jayapura
Published
2 bulan agoon
Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS (14) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Nabire dalam perkara pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial CKC (14) di Jalan Waroki, Nabire.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara anak di Pengadilan Negeri Nabire, Berdasarkan putusan tersebut, AWS akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura, Jumat (4/9/2026).

Kristovel Panggabean, S.H., yang ditemui usai persidangan menjelaskan, penempatan AWS di LPKA Jayapura dilakukan berdasarkan pertimbangan yang telah memperhatikan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Berdasarkan vonis tadi, anak akan menjalani pidana di LPKA Jayapura, sesuai dengan pertimbangan dari Bapas dan hasil Litmas,” katanya
Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara tersebut. Pertimbangan itu mencakup bentuk kesalahan, motif, apakah perbuatan dilakukan secara terencana atau tidak, serta tujuan pemidanaan terhadap anak.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan merupakan hasil musyawarah berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti selama persidangan, termasuk pertimbangan terkait lamanya masa pemidanaan.
“Majelis Hakim juga sudah mempertimbangkan hasil Litmas dan PK Bapas terkait lamanya pemidanaan dan tujuan pemidanaan. Apa yang telah diputuskan dalam putusan merupakan hasil musyawarah berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap putusan pidana 10 tahun tersebut, pihak AWS melalui penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap yang sama.
Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
Penulis: Efraim
You may like
-

Nelius Agapa Soal Lahan PT Kristalin: Jangan Mau Dibodohi, Kembalikan Hak Ulayat!
-

Festival Kopi Papua Tengah Resmi Ditutup, UMKM dan Potensi Petani Lokal Didorong Tembus Pasar Global
-

Gubernur Meki Nawipa Buka Festival Kopi Papua Tengah 2026, Dorong Potensi Lokal Mendunia
-

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri 5 Nabire Gelar Upacara dan Berbagai Lomba Edukatif
-

Peringati Sumpah Pemuda, DPD BMP RI Papua Tengah dan DPC BMP RI Nabire Rangkul Pemuda Merajut Persatuan
-

Polres Nabire Peringati Sumpah Pemuda ke-98: AKBP Samuel Tegaskan Pentingnya Empati dan Edukasi Kamtibmas
-

Rakerwil BAMAGNAS Papua Tengah Bahas Sinergi Gereja dan Pemerintah untuk Bangun Moral Masyarakat
-

Aksi Gen Z Papua Tengah Lawan Stunting dan Jaga Kamtibmas, Marsel Asyerem: “Jauhi Narkoba dan Sebarkan Energi Positif”
-

Terbukti Ilegal, Lahan PT Kristalin Nabire Resmi Diambil Alih PT Antam, Ini Penjelasan Menhan Sjafrie
-

Pangdam XXIX/Mambruk Tiba di Nabire, Mayjen Manurung Tegaskan Komitmen Keamanan dan Dorong Ekonomi Papua Tengah



































