Berita Nabire
Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Musnahkan 242 Gram Narkotika dari Tiga Perkara
Published
2 bulan agoon
By
Redaksi
NABIRE, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah memusnahkan 242,0836 gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari tiga perkara yang sedang ditangani penyidik. Pemusnahan ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Papua Tengah.
Kegiatan berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Jumat (18/9/2026), pukul 10.30 hingga 11.30 WIT. Pemusnahan dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Kompol Suheriadi, S.H., S.I.K., M.M.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 7,1478 gram, sabu seberat 5,1211 gram, serta ganja seberat 229,8147 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara narkotika yang melibatkan tersangka berinisial SA, MI, dan RT.

Perkara yang melibatkan SA dan MI dilaporkan pada 1 September 2026, sedangkan perkara RT dilaporkan pada 5 September 2026. Ketiga tersangka turut hadir menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara masing-masing.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang diamankan. Salah satunya terkait perkara sabu yang melibatkan SA.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket sabu di rumah kos. Kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu jasa pengiriman J&T dan kembali ditemukan tiga paket sabu yang diduga milik tersangka,” kata Kompol Henry Manurung.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Nabire pada 17 September 2026. Pelaksanaan kegiatan turut disaksikan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire, Ema K. Dogomo, S.H., penasihat hukum tersangka Dr. Mochamad Fadly Fitri, S.H., M.H., perwakilan Irwasda Ipda Anang, serta perwakilan Bidang Humas Polda Papua Tengah.Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan barang sitaan untuk mencegah penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung. Henry menegaskan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.
Meski barang bukti telah dimusnahkan, penyidikan terhadap SA, MI, dan RT tetap berlanjut. Ketiga perkara tersebut masih diproses Ditresnarkoba Polda Papua Tengah sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan berlangsung hingga pukul 11.30 WIT dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, penasihat hukum, dan pihak terkait lainnya.
You may like
-

Sepekan OPS Patuh Noken: Satlantas Polres Nabire Amankan Puluhan Kendaraan, Korban Curanmor Boleh Cek ke Polres
-

Nelius Agapa Soal Lahan PT Kristalin: Jangan Mau Dibodohi, Kembalikan Hak Ulayat!
-

Festival Kopi Papua Tengah Resmi Ditutup, UMKM dan Potensi Petani Lokal Didorong Tembus Pasar Global
-

Gubernur Meki Nawipa Buka Festival Kopi Papua Tengah 2026, Dorong Potensi Lokal Mendunia
-

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri 5 Nabire Gelar Upacara dan Berbagai Lomba Edukatif
-

Peringati Sumpah Pemuda, DPD BMP RI Papua Tengah dan DPC BMP RI Nabire Rangkul Pemuda Merajut Persatuan
-

Polres Nabire Peringati Sumpah Pemuda ke-98: AKBP Samuel Tegaskan Pentingnya Empati dan Edukasi Kamtibmas
-

Rakerwil BAMAGNAS Papua Tengah Bahas Sinergi Gereja dan Pemerintah untuk Bangun Moral Masyarakat
-

Aksi Gen Z Papua Tengah Lawan Stunting dan Jaga Kamtibmas, Marsel Asyerem: “Jauhi Narkoba dan Sebarkan Energi Positif”
-

Terbukti Ilegal, Lahan PT Kristalin Nabire Resmi Diambil Alih PT Antam, Ini Penjelasan Menhan Sjafrie


































