Berita Daerah
ABH AWS Jalani Hukuman 10 Tahun di LPKA Jayapura
Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS (14) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Nabire dalam perkara pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial CKC (14) di Jalan Waroki, Nabire.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara anak di Pengadilan Negeri Nabire, Berdasarkan putusan tersebut, AWS akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura, Jumat (4/9/2026).
Kristovel Panggabean, S.H., yang ditemui usai persidangan menjelaskan, penempatan AWS di LPKA Jayapura dilakukan berdasarkan pertimbangan yang telah memperhatikan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Berdasarkan vonis tadi, anak akan menjalani pidana di LPKA Jayapura, sesuai dengan pertimbangan dari Bapas dan hasil Litmas,” katanya
Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara tersebut. Pertimbangan itu mencakup bentuk kesalahan, motif, apakah perbuatan dilakukan secara terencana atau tidak, serta tujuan pemidanaan terhadap anak.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan merupakan hasil musyawarah berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti selama persidangan, termasuk pertimbangan terkait lamanya masa pemidanaan.
“Majelis Hakim juga sudah mempertimbangkan hasil Litmas dan PK Bapas terkait lamanya pemidanaan dan tujuan pemidanaan. Apa yang telah diputuskan dalam putusan merupakan hasil musyawarah berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap putusan pidana 10 tahun tersebut, pihak AWS melalui penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap yang sama.
Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
Penulis: Efraim