Berita Daerah

Kejari Nabire Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara: Dari Narkotika hingga Bahan Peledak

Published

on

​NABIRE, CENTRAL MEDIA NEWS – Kejaksaan Negeri Nabire memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Nabire, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Ema Kristina Dogomo, S.H., dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Bupati Nabire, Kapolres Nabire, Dandim 1705/Nabire, serta Kepala Pengadilan Negeri Nabire guna memastikan transparansi penegakan hukum di daerah.


​Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi lewat 10 perkara terdiri atas sabu, ganja, hingga 1.035 butir obat-obatan keras seperti Trihexyphenidyl dan Excimer di samping belasan barang bukti lainnya mulai dari senjata tajam, bahan peledak, hingga perlengkapan judi.

Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Ema Kristina Dogomo menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud akuntabilitas institusi dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus menutup celah penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga langkah nyata kami untuk memastikan seluruh barang bukti kejahatan, khususnya narkotika yang menyasar generasi muda, benar-benar dimusnahkan tanpa sisa,” ujar Ema Dogomo.

​Menutup kegiatan tersebut, pihak kejaksaan bersama jajaran Forkopimda menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh warga Nabire, khususnya para pelajar dan anak muda, untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihaknya berharap generasi muda dapat lebih mawas diri, menjauhi lingkaran hitam narkoba, serta menghindari segala bentuk tindakan melanggar hukum.

“Kami mengajak anak-anak muda dan seluruh warga Nabire untuk bersama-sama merawat kamtibmas; mari isi masa depan dengan hal positif dan jauhi segala bentuk kejahatan demi Nabire yang damai, aman, dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending Now

Exit mobile version