NABIRE, CENTRAL MEDIA NEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Nelius Agapa, menegaskan bahwa pencabutan izin operasional lahan tambang PT Kristalin oleh pemerintah pusat harus diikuti dengan pengembalian hak atas lahan secara penuh kepada masyarakat adat setempat. Penegasan tersebut disampaikan Nelius saat diwawancarai awak media di salah satu rumah makan di Nabire. di tengah sorotan publik terhadap status hukum serta aktivitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut, Jumat (30/10/2026).
Menurut politisi Komisi V DPR Papua Tengah ini, tanah di wilayah Makimi dan Nifasi merupakan hak ulayat yang sah secara turun-temurun milik masyarakat adat. Oleh karena itu, ia mengkritik keras minimnya keterlibatan tokoh lokal saat kunjungan pejabat pusat ke lokasi tambang, sekaligus mengingatkan warga agar bersatu dan tidak tergiur oleh bantuan jangka pendek yang mengabaikan kedaulatan tanah mereka.
”Kalau memang izin PT Kristalin ini sudah dicabut, maka lahan itu harus dikembalikan ke masyarakat adat. Kita datang ke orang punya tanah itu ada tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, harus izin baik-baik dan libatkan mereka. Tapi saya lihat waktu Kejagung RI dan Menhan RI datang ke PT Kristalin, tak satupun tokoh Distrik Makimi dan warga Nifasi ada di TV atau media cetak,” ujar Nelius Agapa.
”Duduk dan bicarakan. Masyarakat harus satu suara dan jangan mau dibodohi, ini soal hak ulayat dan harus dikembalikan. Jangan kalian jalan keliling tipu masyarakat dengan sembako, namun yang diambil emas dan wilayah mereka. Itu sama saja kalian merampok berkedok ambil alih lahan PT Kristalin ke PT Antam. PT Antam ini besar, kenapa harus masuk di Nabire, ada apa? Bisa saja asalkan masuk itu sopan, libatkan masyarakat lokal, dan sejahterakan mereka,” pungkas Nelius.