Berita Daerah

Sepekan OPS Patuh Noken: Satlantas Polres Nabire Amankan Puluhan Kendaraan, Korban Curanmor Boleh Cek ke Polres

Published

on

NABIRE, CENTRAL MEDIA NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nabire mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor dan melayangkan puluhan teguran kepada pengguna jalan hingga Senin 2 November 2026.

Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Noken 2026 yang digelar Kepolisian Daerah Papua Tengah sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nabire, IPTU Adam Mahardhika, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa hingga pekan kedua pelaksanaan operasi, pihak kepolisian telah menyita 20 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat, serta mengeluarkan 61 sanksi teguran. Pelanggaran yang mendominasi di lapangan sejauh ini adalah kelengkapan berkendara roda dua, mulai dari tidak menggunakan helm hingga ketiadaan atribut wajib seperti kaca spion dan pelat nomor kendaraan.

​”Kendaraan-kendaraan yang betul-betul tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi yang jelas akan tetap kami kumpulkan di Polres Nabire,” ujar IPTU Adam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).

Ia menambahkan, usai rangkaian Operasi Patuh Noken berakhir, kepolisian menyarankan bagi warga Kota Nabire yang pernah kehilangan kendaraan bermotor untuk datang mengecek ke Mapolres Nabire dengan membawa dokumen resmi kepemilikan seperti STNK dan BPKB guna pencocokan nomor rangka serta nomor mesin.

Menutup keterangannya, IPTU Adam Mahardhika mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelajar dan pengendara di Kota Nabire, untuk semakin meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban berlalu lintas.

“Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan dalam berlalu lintas, baik kelengkapan atribut kendaraan maupun surat-surat administrasi, demi terwujudnya keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya,” pungkasnya.  (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending Now

Exit mobile version