Berita Deiyai

DPR Papua Tengah Sahkan 31 Raperdasi dan Raperdasus, Tonggak Penting Penguatan Regulasi Daerah

Published

on

Nabire, Papua Tengah- enagoNews — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) mencatat capaian penting dalam perjalanan daerah otonom baru ini. Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tahap V, Selasa (25/11/2025), yang berlangsung di Gedung DPRPT.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRPT, Delius Tabuni, bersama seluruh Wakil Ketua DPRPT. Sementara dari pihak eksekutif hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.A.P., mewakili Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Dalam sambutannya, Delius Tabuni menegaskan bahwa keberhasilan penetapan ke-31 regulasi tersebut tidak terlepas dari adanya penyamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan. Kolaborasi yang harmonis inilah yang memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.

“Sesuai jadwal rapat paripurna pembahasan Raperdasi dan Raperdasus, hari ini kami menutup rapat paripurna kelima dengan menetapkan sebanyak 31 Raperdasi dan Raperdasus Provinsi Papua Tengah Tahun 2025,” ujar Delius Tabuni.

Ketua DPRPT menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian jumlah, melainkan kualitas muatan regulasi yang harus dapat diterapkan secara konkret bagi masyarakat. Ia berharap seluruh produk hukum yang disahkan mampu melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar Orang Asli Papua (OAP) serta masyarakat umum di Papua Tengah.

Tahap berikutnya yang menjadi perhatian DPRPT adalah penyampaian seluruh regulasi yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi dan pengesahan lebih lanjut.

Merespons capaian tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Tumiran, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRPT. Ia menilai bahwa keputusan-keputusan yang dihasilkan merupakan buah musyawarah dan kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang telah disepakati akan menjadi pondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Provinsi Papua Tengah.

Tumiran berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, sehingga seluruh program daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Dari 31 regulasi yang disahkan, sejumlah Raperdasus menyoroti pelindungan hak-hak OAP, antara lain:

Advertisement

Raperdasus Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan OAP,

Raperdasus Pemilihan Kepala Daerah,

Raperdasus OAP Provinsi Papua Tengah,

Raperdasus Peradilan Adat,

Raperdasus Perlindungan Tanah Adat.

Sementara beberapa Raperdasi lainnya mengatur isu-isu strategis, seperti:

Raperdasi Pangan Lokal,

Raperdasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,

Advertisement

Raperdasi Perlindungan Perempuan dan Anak,

Raperdasi RPJMD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025

Dengan pengesahan 31 regulasi ini, Papua Tengah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang inklusif, responsif, dan berpihak pada masyarakat, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak-hak dasar OAP. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version