Berita Daerah

Polres Nabire Musnahkan 3,29 Gram Sabu, AKBP Samuel: Tak Ada Toleransi Bagi Pengedar dan Imbau Anak Muda Tak Terjerumus

Published

on

NABIRE, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Kepolisian Resor (Polres) Nabire memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2981 gram hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pemusnahan yang berlangsung di halaman parkir Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Nabire dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba, Selasa (29/9/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial CR (37) di Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIT. Tersangka yang bekerja sebagai wirausahawan tersebut menyamarkan sabu di dalam paket pengiriman berisi makanan ringan.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIT terkait rencana pengiriman paket mencurigakan dari luar daerah.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba langsung mengumpulkan personel untuk melakukan pemetaan dan pemantauan di lapangan. Pada pukul 09.38 WIT, tim mengidentifikasi target di lokasi kejadian dan bergerak cepat mengamankannya beserta seluruh barang bukti,” ujar AKBP Samuel.

Dalam penggeledahan, petugas menyita satu paket bungkus sedang berisi kristal bening diduga sabu yang kemudian dipastikan melalui pengujian Laboratorium Forensik Polri Jayapura memiliki berat bersih 3,2981 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di antara empat bungkus cokelat Dairy Milk, empat bungkus mie lidi, serta satu bungkus makanan krispi (Sponge) di dalam tote bag. Petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo, jaket denim, serta 11 lembar plastik klip kecil.

Menurut Samuel, modus operandi yang digunakan tersangka adalah memesan sabu dari luar Kabupaten Nabire menggunakan jasa pengiriman barang dengan mengelabui petugas melalui kemasan makanan ringan.

“Penyidik masih mendalami apakah barang haram ini dikonsumsi pribadi atau bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas,” tuturnya.

​Atas perbuatannya, tersangka CR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

  1. ​Pasal Primer: Pasal 114 ayat (1)
    Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

  1. ​Pasal Subsider: Pasal 112 ayat (1)
    Mengatur sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Prosesi pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Kabupaten Nabire, Kasi Humas Polres Nabire, Kasatresnarkoba Polres Nabire, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nabire .

AKBP Samuel menegaskan, pihak kepolisian tidak memberikan toleransi bagi pengedar maupun pihak-pihak yang berupaya merusak tatanan sosial masyarakat Papua Tengah.

​”Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pihak yang mencoba merusak daerah ini. Kami mengimbau para pemuda di Nabire untuk membentengi diri dan tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkoba,” kata Kapolres Tatiratu.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif dan keterbukaan informasi warga. Kepolisian mengapresiasi dukungan masyarakat serta sinergi dengan Kejaksaan Negeri Nabire dalam menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) agar situasi di Nabire tetap aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkotika. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending Now

Exit mobile version