NABIRE, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung penutupan dan penyegelan aktivitas pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Kali Mosairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Langkah tegas berbasis Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ini dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa beserta jajaran Forkopimda yang tiba di lokasi menggunakan helikopter TNI AU.
Penutupan dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan perambahan hutan produksi seluas 275,925 hektar tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terdiri dari 170 hektar di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 105 hektar di luar IUP.
Selain menyalahi peruntukan kawasan, perusahaan ber-IUP awal 3.500 hektar tersebut terbukti mengabaikan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, membiarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam sanksi administratif, serta sempat mempekerjakan 23 warga negara asing (WNA) berstatus subkontraktor yang ditemukan saat inspeksi mendadak pada 4 Agustus 2026 sebelum seluruh WNA dipulangkan pada 11 Agustus 2026.
Penindakan bertahap ini memuncak pada rekomendasi Satgas PKH melalui Kementerian ESDM kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi, hingga surat keputusan pencabutan IUP resmi diterbitkan pada 12 Oktober 2026.
Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdalops Jampidsus) Erich Folanda menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran administratif dan operasional yang bersifat sistematis.
“Total yang masuk di dalam wilayah hutan yang tidak ada persetujuan penggunaan kawasan hutan itu sebesar 275,925 hektare. Satgas PKH mengajukan rekomendasi melalui Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari yang penerbitan surat keputusan pencabutannya dikeluarkan pada 12 Oktober 2026, sehingga kawasan dikembalikan kepada negara,” ujar Erich.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan komitmen pemerintah untuk mengamankan aset kekayaan alam nasional dari praktik penambangan ilegal.
“Penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan. Persatuan nasional dan penegakan aturan menjadi landasan untuk menuntaskan persoalan penguasaan kawasan hutan,” tegas Menhan Sjafrie.
Penguasaan kembali lahan seluas 3.500 hektar oleh negara ini bertepatan dengan pengungkapan potensi komoditas strategis di Nabire berdasarkan hasil survei Tenaga Ahli Madya BIM Kelik Prasetyo. Pemetaan di 32 titik wilayah eks-Kristalin serta kelompok wilayah Siriwo 1 hingga 4 telah rampung 100 persen, sementara Siriwo Utara (kelompok 5) menyisakan 13 titik yang diselesaikan pada akhir Oktober 2026 via jalur udara lantaran kendala medan curam dan sungai mengering.
Analisis metode XRF mencatat kadar maksimum mineral tanah jarang (LTJ) mencapai 0,91 persen (rata-rata 0,21 persen) dengan estimasi awal laboratorium sebesar 250 hingga 570 gram per ton, serta potensi produksi emas wilayah Nabire yang diperkirakan mencapai 500 kilogram per bulan (dengan sampel pengujian 1–21 Oktober mencatatkan 241,46 gram emas).
Pascapencabutan izin operasional PT Kristalin Eka Lestari dan pengambilalihan seluruh area oleh negara, masyarakat lokal dan pemangku kepentingan daerah menaruh harapan besar agar pengelolaan kawasan tambang kaya potensi ini dapat ditransisikan secara profesional kepada BUMN, seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Tata kelola di bawah BUMN dan investor bereputasi diharapkan tidak hanya mampu memulihkan kerusakan lingkungan melalui reklamasi yang terstruktur, tetapi juga menjamin kepastian hukum, menyerap tenaga kerja lokal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah dari hasil bumi Papua Tengah secara transparan. (*)