Berita Jayapura

Tabroni M Cahya Resmi Jadi Advokat, LAWINDO Papua Tengah Kini di Bawah Kepemimpinannya

Published

on

JAYAPURA, Papua | News.papuatengah.info – Tabroni M. Cahya, S.H., resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai advokat dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura. Usai pengambilan sumpah, Tabroni langsung dipercaya memimpin Lawyer Indonesia (LAWINDO) DPD Papua Tengah, Jumat (18/9/2026).

Advertisements

Pengambilan sumpah advokat digelar dalam sidang terbuka di Aula Pengadilan Tinggi Jayapura, Dok IX, Kota Jayapura. Prosesi pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Moh. Muchlis, S.H., M.H.

Dalam prosesi tersebut, Buyung Dwikora, S.H., M.H., dan Sutrisno, S.H., M.H., bertindak sebagai saksi.

Nama Tabroni tercantum dalam daftar pengambilan sumpah advokat LAWINDO bersama dua advokat lainnya. Keduanya yakni Saverius Kegie, S.H., serta Rahman Dani Wibowo, S.H., M.H.

Pengangkatan tersebut mengacu pada SK Nomor 242/SK-ADV/LAWINDO/IX/2025 tentang Pengangkatan Advokat Angkatan IV Tahun 2025 Lawyer Indonesia (LAWINDO).

Setelah resmi menyandang status advokat, Tabroni menyatakan akan mengarahkan kiprahnya pada pendampingan hukum bagi masyarakat kecil dan kelompok yang selama ini kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum.

“Saya akan fokus pada masyarakat kecil, masyarakat yang terpinggirkan dan membutuhkan pendampingan hukum. Yang membutuhkan bantuan kita bantu, apalagi masyarakat yang terpinggirkan,” ungkapnya.

Baginya, kerja advokat tidak semata-mata berbicara mengenai perkara dan materi. Ia menekankan pentingnya pertimbangan kemanusiaan ketika memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Advertisements

Tabroni yang juga dikenal sebagai Ketua Paguyuban Pasundan Provinsi Papua Tengah. Sebelumnya, ia pernah maju dalam Pilkada Kabupaten Nabire 2019 bersama Frans Mote, yang kini menjabat Bupati Waropen periode 2024–2029.

Dengan posisi barunya di LAWINDO DPD Papua Tengah, Tabroni mengatakan dirinya ingin memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang terbatas. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending Now

Exit mobile version