Berita Nabire

Karhutla di Nabire Barat Lahap 67 Hektare Lahan Sawit: Terbakar atau Dibakar?

Published

on

Nabire, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah mencatat 23 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar area perkebunan kelapa sawit Kabupaten Nabire sepanjang 18 Juli hingga 29 Agustus 2026.

Peristiwa yang melahap estimasi luas area hingga 67,95 hektare tersebut melanda wilayah luar Hak Guna Usaha (HGU), area nilai konservasi tinggi (high conservation value/HCV), sempadan sungai, hingga lahan produktif perusahaan, Minggu (13/9/2026).

Berdasarkan investigasi awal, sumber api terindikasi berasal dari aktivitas pembakaran liar untuk pembukaan lahan atau perladangan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Advertisements
Advertisements

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah, Andrias Gobay, menyampaikan bahwa meski tim tanggap darurat perusahaan bergerak cepat mengendalikan api menggunakan sekat bakar dan alat pemadam, upaya pencegahan terpadu tetap menjadi prioritas utama.

​”Informasi mengenai dugaan pembakaran oleh pihak yang tidak dikenal merupakan hasil pengamatan awal di lapangan. Untuk memastikan penyebab pasti dan penegakan hukum, perlu verifikasi dari instansi berwenang,” ujar Andrias.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa iklim investasi dan pembangunan sektor perkebunan di daerah harus selalu berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan serta perlindungan lingkungan hidup.

Menghadapi potensi cuaca kering, masyarakat mengimbau seluruh elemen baik pihak swasta maupun warga sekitar kawasan perkebunan untuk menghentikan praktik pembersihan lahan dengan cara membakar.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap koordinasi lintas sektor semakin solid dalam melakukan patroli deteksi dini serta pengawasan ketat demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian ekosistem di Nabire.

​”Pembangunan perkebunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Karena itu, setiap kejadian kebakaran perlu dilaporkan, ditangani cepat, dan dievaluasi agar tidak berulang,” tegas Andrias. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending Now

Exit mobile version