NABIRE, PAPUA TENGAH, CENTRAL MEDIA NEWS – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung delapan kabupaten memaksa Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengambil langkah drastis. Sabtu (22/8/2026).
Berpacu dengan waktu melawan meluasnya kobaran api, Pemprov resmi menetapkan status tanggap darurat sekaligus menerbitkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/144 Tahun 2026 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Karhutla.
Lonjakan titik panas (hotspot) yang mengancam ruang hidup masyarakat menjadi pemicu utama konsolidasi cepat ini. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 21 Agustus 2026 mencatat sebaran titik api yang mengkhawatirkan :
Kabupaten Nabire : 279 titik (Wilayah terdampak terparah)
Kabupaten Dogiyai : 72 titik
Kabupaten Paniai : 54 titik
Kabupaten Puncak : 45 titik
Kabupaten Intan Jaya : 44 titik
Kabupaten Deiyai : 11 titik
Kabupaten Puncak Jaya : 7 titik
Kabupaten Mimika: 0 titik (Nihil, setelah sebelumnya terdeteksi 6 titik pada 20 Agustus)
Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You, menegaskan bahwa ancaman karhutla di wilayah ini bukan sekadar bencana ekologi, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan hidup warga.
“Lahan dan hutan yang terbakar itu sama saja terbakar pohon kehidupan bagi kehidupan manusia, karena kita hidup bergantung kepada lahan dan hutan,” tegas Emanuel dalam keterangan pers di Auditorium KSK Bukit Meriam, Nabire.
Komando penanganan krisis ini dipegang langsung oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa sebagai Ketua Satgas, didampingi Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini sebagai Wakil Ketua.
Gubernur Meki Nawipa bergerak cepat mengomandani rapat koordinasi darurat via zoom meeting bersama seluruh bupati dari delapan kabupaten.
Langkah awal ini berfokus pada pemetaan kebutuhan riil di lapangan, penetapan skema tanggap darurat, serta percepatan distribusi bantuan medis, logistik, dan pengerahan tim teknis ke titik-titik api utama.