Berita Daerah
Gubernur Papua: APBD 2025 Terealisasi 96,58 Persen, Pemprov Fokus Perkuat PAD dan Pelayanan Publik
JAYAPURA, CENTRAL MEDIA NEWS – Pemerintah Provinsi Papua mencatat realisasi belanja daerah 2025 mencapai Rp2,833 triliun atau 96,58 persen dari anggaran yang ditetapkan. Capaian itu disampaikan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dalam pendapat akhirnya pada penutupan Sidang Paripurna ke-14 DPR Papua, Jumat (21/8/2026).
MDF mengatakan kinerja pengelolaan APBD 2025 menunjukkan hasil positif. Pendapatan daerah terealisasi Rp2,358 triliun atau 97,95 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp2,408 triliun.
“Pemerintah mengapresiasi kemitraan dan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua untuk membangun Provinsi Papua yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Menurutnya, capaian tersebut juga ditandai dengan keberhasilan Pemprov Papua mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025.
MDF menyebut realisasi belanja 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, penyerapan belanja daerah tercatat 89,34 persen.
Namun, MDF mengingatkan tingginya serapan anggaran tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif. Anggaran harus benar-benar menghasilkan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Papua sependapat dengan catatan kritis Kelompok Khusus Otsus dan fraksi bahwa tingginya serapan belanja harus diukur dari hasil pembangunan substantif, bukan sekadar administratif,” ujarnya.
SiLPA Turun Tajam Dalam laporan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah pada 2025 mencapai Rp530,18 miliar atau 100,97 persen dari target Rp525,08 miliar. Penerimaan itu berasal dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan pencairan dana cadangan.
Sementara itu, SiLPA 2025 tercatat Rp55,83 miliar. Angka tersebut turun tajam dibandingkan SiLPA 2024 yang mencapai Rp486,18 miliar.
MDF menilai penurunan SiLPA menunjukkan pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran berjalan lebih optimal.
“Pemerintah Provinsi Papua akan terus memperkuat pengendalian program dan kegiatan serta meningkatkan pengawasan penyerapan anggaran,” katanya.
Pemprov Papua juga mencatat total aset per 31 Desember 2025 mencapai Rp17,60 triliun. Dari jumlah tersebut, aset tetap mencapai Rp11,10 triliun.
Pemprov, lanjutnya, akan mempercepat inventarisasi dan penertiban administrasi aset. Termasuk aset yang muncul dalam proses transisi setelah pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Dorong PAD, Kurangi Ketergantungan Transfer PusatMDF juga menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal Papua terhadap dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Strateginya meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, digitalisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi aset daerah, serta peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).
“Langkah strategis yang dilakukan meliputi intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi, peningkatan SDM, serta optimalisasi aset dan kinerja BUMD agar berkontribusi secara nyata bagi kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.
MDF memastikan belanja daerah akan diarahkan untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Empat sektor utama yang menjadi perhatian adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Empat Raperda Disepakati
Selain pertanggungjawaban APBD 2025, Sidang Paripurna ke-14 DPR Papua juga membahas tiga rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan satu rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus).
Keempat regulasi itu masing-masing Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperdasus tentang perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Raperdasi tentang perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperdasi tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
MDF mengatakan perubahan perangkat daerah diperlukan agar struktur pemerintahan lebih sesuai dengan kebutuhan Papua dan pelaksanaan kewenangan khusus Otonomi Khusus.
“Penataan kelembagaan harus berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan kewenangan khusus yang lebih efektif,” tegasnya.
Perubahan struktur perangkat daerah juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan di bidang perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, riset dan inovasi. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan transisi agar pelayanan dan tugas pemerintahan tetap berjalan selama proses penataan jabatan.
Sementara pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan.
MDF menyebut sisa dana cadangan yang masih tersedia akan dikelola dan dipindahkan secara tertib ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan yang sah sesuai aturan.
“Harapan kami, seluruh substansi yang telah disepakati memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua,” ujarnya.
MDF juga mengapresiasi DPR Papua yang terlibat dalam pembahasan empat rancangan regulasi tersebut. Menurut dia, perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Dengan kebersamaan, komitmen, dan semangat untuk menghadirkan Papua yang lebih maju, kita dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, responsif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.