Berita Nabire

Didampingi Kuasa Hukum, Pemilik Hak Ulayat Merago Laporkan Dua Kasus yang Melibatkan WNA ke Polda Papua Tengah

Published

on

Nabire, Papua Tengah – enagoNews — Pemilik Hak Ulayat Wilayah Mirago resmi melaporkan dua kasus yang diduga melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Yang Luquang kepada Polda Papua Tengah. Pelaporan dilakukan pada dua bagian berbeda, yakni SPKT dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kuasa hukum pelapor, Sergius Wabiser, S.H, menjelaskan bahwa laporan pertama yang disampaikan ke SPKT menyangkut dugaan penipuan dan wanprestasi. Wabiser menyebut, Yang Luquang (disebut pula Ibu Yang Kwi) sudah melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah Sungai Mirago selama sembilan tahun, namun tidak memenuhi sejumlah kesepakatan yang telah dibuat bersama pemilik Hak Ulayat.

Menurutnya, WNA tersebut pernah menjanjikan pemberian 10% hasil penambangan kepada masyarakat, namun tidak pernah direalisasikan hingga hari ini. Ia juga menjanjikan pendidikan untuk dua anak dari pemilik Hak Ulayat dengan membiayai sekolah di Jakarta. Namun kenyataannya, kedua anak yang berusia 11–14 tahun itu justru ditelantarkan setelah tiba di Jakarta, tanpa biaya hidup maupun biaya pendidikan. Orang tua akhirnya harus turun tangan sendiri untuk menjemput dan memindahkan anak-anak ke sekolah lain yang kini berada di bawah Yayasan di Jakarta.Dan saat ini anak-anak itu bersekolah diawasi LSM Papua di Jakarta.

“Selama sembilan tahun bekerja, dia tidak memberikan hak masyarakat pemilik hak ulayat maupun hak para penggarap. Mereka hanya diberi uang 1–5 juta sesaat, lalu setelah ada persoalan justru dilempar kembali kepada masyarakat,” tegas Sergius Wabiser.

Laporan kedua diajukan ke Ditreskrimsus terkait dugaan kegiatan penambangan ilegal, lantaran aktivitas WNA tersebut diduga tidak memiliki dokumen resmi maupun legalitas perusahaan yang jelas.

“Setelah kami cek, sampai hari ini tidak ada kejelasan perusahaan apa yang menaungi kegiatan penambangan itu. Dokumen masuknya pun tidak jelas. Karena itu kami minta kepolisian memproses kasus penambangan tanpa izin ini,” tambahnya.

Kuasa hukum juga meminta Imigrasi Timika atau Biak segera turun ke Nabire untuk memeriksa status dan kelengkapan dokumen kewarganegaraan WNA tersebut.

Di akhir pernyataannya, Wabiser berharap pemerintah Kabupaten Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, serta seluruh stakeholder dapat menjadikan persoalan ini sebagai agenda penting demi melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. (Red)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version