Pemkab Intan Jaya Serah Terima Operasional kepada PLN
JAYAPURA – centralmedia – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melakukan acara Serah Terima Operasional (STO) Kelistrikan kepada PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Papua, di Jayapura, Senin (1/9/2025). STO ini menjadi tonggak sejarah bagi Kabupaten Intan Jaya. Dengan penyerahan pengelolaan kepada PT. PLN, dengan harapan pelayanan listrik dapat lebih profesional, terjamin keberlanjutannya, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat seperti dilansir dari Papuapos Nabire.
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom, SH, MH, mengatakan, selama bertahun-tahun, masyarakat Intan Jaya hidup dalam keterbatasan akses listrik. Pemerintah daerah telah berupaya dengan kemampuan yang ada untuk mengelola dan menyediakan layanan penerangan, meskipun hasilnya belum optimal. Kenyataannya, sebagian besar warga masih tinggal dalam kegelapan.
Bupati Aner Maisini, menegaskan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tetap berkomitmen untuk mendukung PLN dalam melaksanakan tugasnya. “Pemerintah Kabupaten Intan Jaya akan terus berkoordinasi dan bersinergi agar pembangunan jaringan listrik, pemeliharaan infrastruktur, dan perluasan pelayanan bisa berjalan baik di Intan Jaya.
Bupati Maisini berharap dengan hadirnya PLN, masyarakat Intan Jaya akan segera merasakan manfaat nyata penerangan listrik, mendukung pendidikan anak-anak kita, menunjang layanan kesehatan, mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bersama.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aner Maisini mengajak semua pihak untuk menyambut serah terima ini dengan penuh syukur dan optimisme. Diharapkan langkah ini menjadi awal baru bagi Intan Jaya yang terang benderang, sejahtera, dan maju bersama.
Sementara itu, Dasar hukum serah terima ini mengacu pada, pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik merupakan kewajiban negara yang penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh BUMN yaitu PT PLN (Persero).
Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam lampiran pembagian urusan pemerintahan menyatakan bahwa urusan energi dan ketenagalistrikan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pelaksanaannya dilakukan oleh PLN.
Ketiga, Peraturan Menteri ESDM terkait penugasan penyediaan tenaga listrik di wilayah Papua dan Papua Barat.
“Dengan dasar aturan tersebut, maka langkah serah terima ini adalah tepat dan sesuai regulasi. Sekaligus menjamin hak-hak masyarakat Intan Jaya untuk mendapatkan pelayanan listrik yang layak,” pungkasnya. (***)