Connect with us

Daerah

Milok dan Illegall Sulit Diawasi dan Dikontrol


NABIRE -papuatengah.info- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire sedang menggodok regulasi minuman beralkohol. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025, tentang Minuman Beralkohol (Minol).Perbup itu sudah siap dan tinggal disosialisasikan.
Pemkab Nabire juga telan menyiapkan dan memproduksi Lebel Pemkab bagi distributor Minol.
Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si menjelaskan, ada tiga Minol yang beredar di Kabupaten Nabire yaitu Minuman Lokal (Milok), Minuman Illegal, dan Minuman Legal.
“Kesulitan kita pada minuman lokal dan illegal, kita tidak tahu dimana produksi, menjual dan siapa yang menjual,” ujarnya.
Bupati Nabire mengatakan, pihaknya menemukan lima penjual minuman illegal sehingga izinnya dicabut sesuai sanksi dalam Peraturan Daerah.
Sementara untuk Minol Legal, karena jelas distributornya, maka akan mudah diawasi dan dikontrol.


“Dengan harga yang tinggi sehingga hanya orang tertentu, hanya orang brrduit yang mampu membeli dan mengkonsumsinya.Secara tidak langsung akan membatasi konsumen,” tuturnya.
“Yang mudah dibeli itu Minol, seperi Bobo dan CT, dan jenis ini dengan illegal dulit diproteksi, berbeda dengan minuman berlebel yang mudah diawasi dan dikontrol,” tandasnya.


Menyikapi sejumlah pernyataan anggota legislatif terkait minuman beralkohol, Bupati mengatakan bahwa,orang-orang itu merupakan orang baru di Nabire sehingga tidak mengerti kondisi Nabire dengan peredaran minuman beralkohol.
“Mereka orang baru di Nabire sehingga tidak mengerti minuman beralkohol di Nabire, mereka tidak mengerti bahwa minuman beralkohol yang beredar di Kabupaten Nabire itu ada,tiga yaitu minuman lokal, illegal dan minuman legal /berlebel,” pungkasnya. (ing elsa)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *