NABIRE – papuatengah.info – Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten wajib menganggarkan untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian dinyatakan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua Pdt.Klemen Taran, S.Ag diacara Rakerwil I FKUB Provinsi Papua Tengah, Kamis (3/7) di Auditorium RRI Nabire.
“Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dananya untuk FKUB melalui APBD,” tegasnya.
Menurut Kakanwil, penganggara dana secara berjenjang daru provinsi, kabupaten/ kota.
Walaupun dalam Peraturan Bersama Dua Menteri nomor 98 itu tidak disebut secara rinci ada Peraturan Gubernur (saat Barnabas Suebu) langsung menegaskan ada unsur perintah penganggaran untuk FKUB.
“Tidak salah kalau FKUB ini dibiayai karena memang perintahnya jelas. Saya berterima kasih karena penegasan Ketua FKUB tadi agar para Bupati juga memperhatikan. Pengalaman di kabupaten lain, seperti pemadam kebakaran saat terjadi kebakaran baru berteria “berada di mana Pendeta, ada dimana Pastor, ada dimana Kyai,” tuturnya.
Pdt.Klemens Taran mengapresiasi FKUB Provinsi Papua Tengah menggagas Rapat Kerja Wilayah dalam kaitannya dengan melihat kondisi real yang ada di Provinsi Papua Tengah seraya berharap provinsi lain juga mengikuti kegiatan yang sama dengan FKUB Papua Tengah.
Pdt.Klemens menyinggung bahwa tugas Kementerian Agama itu cukup banyak, salah satu membantu pemerintah dalam bidang keagamaan. (ing elsa)