Daerah
DPRPT Terima 2 Raperdasus dari MRPPT
Anggaibak : Raperdasus Payung Hukum Pengakuan dan Perlindungan Hak Adat

NABIRE – papuatengah.info- Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum dan pengakuan hak masyarakat adat serta Orang Asli Papua (OAP), Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menerima 2 (dua) Draft Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dari Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPPT), Selasa (15/07) di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRPT.
Ketua MRPPT, Agustinus Anggaibak, S.M., didampingi sejumlah anggota, secara simbolis menyerahkan dua naskah Raperdasus tersebut kepada pimpinan DPRPT dan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRPT, Bekies Kogoya, S.KM., M.Kp., dan Wakil Ketua IV DPRPT, John Nasion Robbi Gobai disaksikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRPT.
Ketua MRPPT Agustinus Anggaibak menyampaikan apresiasi atas kesediaan DPRPT menerima dan segera menindaklanjuti dua Raperdasus tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRPT yang telah menerima dokumen ini. Ini adalah langkah awal yang baik dalam upaya kita bersama untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat adat dan Orang Asli Papua (OAP) di Papua Tengah,” ungkapnya.
Agustinus Anggaibak menjelaskan kedua Raperdasus itubdirancang untuk memberikan payung hukum yang jelas mengenai pengakuan dan perlindungan hak ulayat, hak adat, serta hak-hak dasar lainnya bagi masyarakat adat dan OAP.
“Dua Raperdasus ini adalah manifestasi dari komitmen kita untuk menjamin keberlangsungan hidup, budaya, dan identitas Orang Asli Papua di tanah leluhur mereka,” tuturnya.
Wakil Ketua III DPRPT, Bekies Kogoya, mengungkapkan DPRPT menyambut baik penyerahan dua Raperdasus tersebut. “Kami mengapresiasi inisiatif MRPPT. DPRPT segera menugaskan Bamperda untuk melakukan pembahasan awal dan sinkronisasi. Kami berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan tanpa mengesampingkan kualitas,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua IV DPRPT, John Nasion Robbi Gobai, menyatakan dua Raperdasus itu merupakan langkah penting dalam mengisi regulasi di daerah khusus.
“Papua Tengah sebagai Daerah Otonomi Khusus membutuhkan peraturan-peraturan yang bersifat khusus pula, yang lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat asli. DPRPT akan memprioritaskan pembahasan ini,” tegas John Gobai.

Setelah diserahkan, 2 Raperdasus akan melalui tahap pembahasan di Bamperda DPRPT, dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas bersama dengan fraksi-fraksi dan pemerintah daerah. Diharapkan dalam waktu beberapa bulan ke depan, dua Peraturan Daerah Khusus tersebut dapat disahkan.
Kehadiran Raperdasus ini dinilai sangat strategis mengingat Provinsi Papua Tengah yang baru terbentuk membutuhkan instrumen hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat asli di tengah dinamika pembangunan.
MRPPT sebagai representasi kultural masyarakat adat Papua di Papua Tengah memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait kebijakan yang menyangkut hak-hak OAP.

Setelahb fisahkan, nantinya 2 Perdasus itubdiharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat dan OAP, serta mencegah marginalisasi dan pelanggaran hak-hak dasar.(ing elsa)
Polres Nabire Beberkan Penangkapan Pelaku Penganiayaan Berat dan Curas
873 CPNS Segera Ikuti Latsar
Hello world!
Dengan Keterbatasan Finansial, Tim Volly Mimika Optimis Raih Juara