BPK RI Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan Papua Tengah 2024
PAPUATENGAHNEWS – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Provinsi Papua Tengah tahun 2024. WDP disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Sidang DPR Papua Tengah, Rabu (18/6). Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Laode Nusriadi, mengatakan bahwa BPK memiliki mandat undang-undang untuk memeriksa laporan keuangan daerah, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk LKPD Papua Tengah 2024. Namun demikian, Waode menyebutkan masih terdapat sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan tersebut yang perlu ditindaklanjuti. Hanya saja ia tidak merinci lebih jauh temuan tersebut.
Gubernur : Laporan Keuangan Bagian Akuntabilitas Publik Sementara itu, menanggapi hal itu, Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah. “Laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah,” ungkapnya. Menurutnya, hal itu bukan hanya laporan teknis, tetapi bentuk komitmen pemerintah provinsi membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya. Gubernur berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyambut baik setiap masukan dari BPK. “Hasil ini akan menjadi dasar untuk kami melakukan perbaikan kelemahan, menutup celah potensi penyimpangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan BPK RI Regional VI, BPK Perwakilan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Forkompinda, pimpinan OPD, anggota DPRPT, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) (ing elsa)