Berita Daerah

Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Dana Otsus Papua Tidak Dipotong, Penyaluran 2025 Terealisasi 100 Persen

Published

on


JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk dengan tegas memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dianggap sebagai bentuk pengurangan maupun keterlambatan penyaluran dana oleh pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua, sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa dan dimuat dalam sejumlah pemberitaan media massa.
Dalam keterangannya pada 13 Mei 2026, Ribka menegaskan bahwa pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua secara penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Ribka menjelaskan bahwa tidak terdapat pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus), melainkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk enam provinsi di Tanah Papua. Efisiensi tersebut diarahkan pada pos-pos anggaran yang dinilai tidak terlalu mendesak seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), makan minum, dan belanja operasional lainnya.
“Tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat. Hingga Desember 2025, realisasi Dana Otsus untuk enam provinsi telah tersalurkan 100 persen. Saat ini kita melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk enam provinsi di Tanah Papua. Efisiensi tersebut menyasar pos-pos anggaran yang dinilai tidak terlalu mendesak seperti perjalanan dinas, ATK, makan minum, dan belanja operasional lainnya,” ujar Ribka.
Namun demikian, lanjut Ribka, dalam rapat bersama Presiden Republik Indonesia yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, telah ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi tersebut. Presiden juga telah mengarahkan Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi dimaksud.
“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” katanya.
Besaran alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sesuai Pasal 34 PMK Nomor 33 Tahun 2024 dipengaruhi oleh empat indikator kinerja, yaitu:
Kinerja capaian keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 15 persen.
Ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dengan bobot 15 persen.
Penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) Dana Otonomi Khusus.
Besaran SiLPA Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 30 persen.
Alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 mengalami penurunan dibanding Tahun 2025. Pada Tahun 2025, pagu Dana Otsus tercatat sebesar Rp351.395.001.000 dan pagu DTI sebesar Rp319.644.218.000. Sedangkan pada Tahun 2026, pagu Dana Otsus menjadi Rp194.912.263.000 dan pagu DTI sebesar Rp110.297.631.000.
Penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun 2026 tersebut dipengaruhi oleh capaian dua indikator kinerja, yaitu:
Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami keterlambatan dan baru ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2026, sedangkan lima provinsi lainnya di wilayah Papua telah menetapkan APBD tepat waktu pada Desember 2025.
Provinsi Papua Selatan memiliki SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571 berdasarkan hasil rekonsiliasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sehingga memengaruhi besaran alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun 2026.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa penyesuaian alokasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penilaian kinerja daerah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, dan bukan bentuk pemotongan Dana Otsus Papua oleh pemerintah pusat. (enagoNews)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version