Berita Daerah

Polsek Nabire Kota Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejari Nabire

Published

on


PAPUA TENGAH, CENTRAL MEDIA NEWS –– Unit Reskrim Polsek Nabire Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Minggu (24/05/2026).
Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Yefri Iyai bersama personel penyidik. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial FW resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara, S.H.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIT di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyerangan menggunakan kapak terhadap korban Selina Rumbin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek pada beberapa bagian tubuh, di antaranya kepala, bahu, siku, dan bokong. Hasil visum dari RSUD Nabire menunjukkan luka yang dialami korban diduga akibat benda tajam.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan saat peristiwa penganiayaan terjadi. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Nabire. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version