PAPUA TENGAH, CENTRAL MEDIA NEWS – – Pendangkalan sungai di Kabupaten Mimika telah menjadi persoalan serius yang mengancam transportasi, aktivitas ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya suku Kamoro, kini mengalami perubahan akibat akumulasi sedimen tailing dari aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kabupaten Mimika memiliki sedikitnya 13 sungai dan kanal yang membentang di wilayah seluas lebih dari 27.000 kilometer persegi. Bagi masyarakat setempat, sungai bukan sekadar bentang alam, melainkan jalur transportasi utama, sumber mata pencaharian, dan penyangga ekosistem pesisir. Ketika sungai mengalami pendangkalan, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggantungkan hidup pada alur sungai tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) mendsak Normalisasi Jalur Transportasi, Pengelolaan Tailing, dan Keadilan bagi Masyarakat Adat.
Seperti yang dijelaskan Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) John NR.Gobai
Operasi Pertambangan dan Pengelolaan Tailing
Sebagai lokasi operasi PT Freeport Indonesia (PTFI), Mimika menjadi bagian dari salah satu kawasan pertambangan tembaga dan emas terbesar di dunia. Dalam sistem yang telah disetujui Pemerintah Indonesia sejak awal operasi, material sisa pengolahan bijih tambang atau tailing dialirkan melalui sistem sungai menuju kawasan pengendapan buatan yang dikenal sebagai Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA).
Wakil Ketua IV DPRPT John NR.Gobai saat Rapat dengan Komisi IV DPR RI
Material tersebut mengalir dari Sungai Aghawagon menuju Sungai Otomona sebelum akhirnya mengendap di kawasan ModADA yang memiliki luas sekitar 230 kilometer persegi. Untuk membatasi penyebaran tailing, PTFI membangun tanggul sepanjang sekitar 54 kilometer di sisi timur dan 52 kilometer di sisi barat.
Advertisement
Namun dalam praktiknya, sebagian sedimen halus tetap terbawa menuju muara dan kawasan pesisir sehingga memicu pendangkalan sungai, mengganggu ekosistem mangrove, serta menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas lingkungan.
Transportasi Sungai Semakin Sulit
Masyarakat Kamoro mengenal filosofi hidup “Tiga S”, yakni Sagu, Sampan, dan Sungai. Filosofi tersebut menggambarkan betapa pentingnya sungai dalam kehidupan sehari-hari.
Kini banyak jalur sungai yang sebelumnya dapat dilalui sampan telah menjadi dangkal, terutama saat air surut. Akibatnya perjalanan menjadi lebih lama, biaya transportasi meningkat, dan mobilitas masyarakat semakin terbatas.
Pendangkalan juga berdampak terhadap distribusi kebutuhan pokok, akses pendidikan dan kesehatan, hingga aktivitas nelayan yang harus melewati muara menuju laut. Kondisi ini secara langsung memengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.
Menagih Konsistensi Kesepakatan dengan Masyarakat Adat
Selain persoalan lingkungan, terdapat pula aspek komitmen perusahaan terhadap masyarakat adat yang perlu menjadi perhatian.
Pada 13 November 2023, PT Freeport Indonesia menandatangani kesepakatan bersama sejumlah pihak di DPD RI. Saya sendiri termasuk salah satu penandatangan kesepakatan tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2000, Freeport juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Lemasa dan Lemasko. Salah satu substansi penting dalam kesepakatan itu adalah pemanfaatan sumber daya alam di wilayah operasi Freeport oleh masyarakat adat.
Belakangan ini Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia terlihat semakin intens melakukan pertemuan dan menandatangani berbagai nota kesepahaman baru mengenai pengelolaan sumber daya. Yang perlu dipastikan adalah bagaimana implementasi dari berbagai kesepakatan tersebut.
Advertisement
Pertanyaan yang muncul ialah apakah MoU baru antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia memiliki klausul yang menggantikan atau membatalkan MoU tahun 2000 bersama masyarakat adat, ataukah merupakan kesepakatan baru yang berdiri sendiri. Perlu diingat pula bahwa pada tahun 2012 juga pernah ditandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua, dan PT Freeport Indonesia.
Saya berharap PT Freeport Indonesia tetap konsisten menghormati dan melaksanakan seluruh komitmen yang telah disepakati bersama masyarakat adat melalui MoU tahun 2000.
Normalisasi Sungai Menjadi Kebutuhan Mendesak
Salah satu langkah yang mendesak dilakukan adalah normalisasi sungai melalui pengerukan (dredging). Upaya ini bertujuan mengangkat endapan sedimen sehingga kedalaman alur sungai kembali normal dan dapat dilalui transportasi air.
Pengerukan tidak cukup dilakukan sekali, melainkan harus menjadi program pemeliharaan berkala karena sedimentasi akan terus terjadi selama aktivitas pertambangan berlangsung.
Prioritas utama adalah normalisasi muara sungai di kawasan depan Pulau Tiga sehingga kapal perintis dapat kembali masuk menuju Dermaga Sipu-Sipu di Distrik Jita. Kelancaran jalur pelayaran tersebut akan membuka kembali akses transportasi masyarakat sekaligus memperlancar distribusi logistik.
Pengelolaan Tailing Harus Lebih Efektif
Di sisi lain, pengelolaan tailing juga perlu terus diperbaiki. Dalam roadmap pengelolaan lingkungan, PTFI telah melakukan berbagai langkah seperti memperkuat tanggul ModADA, membangun struktur estuari menggunakan bambu dan geotube untuk menahan sedimen, serta meningkatkan kapasitas kawasan pengendapan.
Program reklamasi dan konservasi Sungai Otomona maupun Sungai Ajkwa juga harus terus dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan agar dampak terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Meskipun sejumlah audit lingkungan menunjukkan adanya kemajuan, tantangan masih tetap besar terutama ketika musim hujan menyebabkan debit sungai meningkat dan membawa sedimen ke kawasan pesisir.
Advertisement
Tailing Dapat Menjadi Sumber Ekonomi Baru
Selain sebagai limbah, material tailing sebenarnya memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi setelah melalui kajian teknis dan lingkungan yang memadai.
Pasir sisa tambang dapat digunakan sebagai bahan bangunan, material reklamasi, maupun media tanam tertentu. Pemanfaatan ini tidak hanya mengurangi volume sedimen yang masuk ke sungai, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.
Saya berpandangan bahwa kesempatan pemanfaatan tailing tersebut harus diberikan terutama kepada pengusaha Orang Asli Mimika sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Di sisi lain, ribuan pendulang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari tailing perlu memperoleh pembinaan yang lebih baik. PT Freeport Indonesia dapat membangun sistem pembinaan, sementara hasil pendulangan masyarakat dibeli melalui koperasi yang dikelola secara profesional sehingga memberikan kepastian usaha bagi para pendulang.
Agenda Pembangunan yang Perlu Menjadi Prioritas
Selain normalisasi sungai, terdapat sejumlah agenda strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain:
Pengerukan muara sungai agar kapal perintis dapat kembali beroperasi menuju Dermaga Sipu-Sipu di Distrik Jita.
Penyediaan air bersih bagi masyarakat di wilayah timur Mimika.
Pemanfaatan tailing sebagai material pembangunan jalan menuju Distrik Jita dan Agimuga.
Pemberian kesempatan usaha kepada pengusaha Orang Asli Mimika dalam pemanfaatan material tailing.
Pembinaan pendulang tradisional oleh PT Freeport Indonesia dengan sistem pembelian hasil melalui koperasi.
Pembangunan smelter di Kabupaten Mimika sebagai bagian dari hilirisasi industri pertambangan.
Sinergi Menjadi Kunci Penyelesaian
Persoalan pendangkalan sungai di Mimika tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu pendekatan. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT Freeport Indonesia, lembaga pengawas lingkungan, dan masyarakat adat Amungme, Kamoro, serta Sempan sebagai pemilik hak ulayat dan pemangku kepentingan utama.
Normalisasi sungai, pengelolaan tailing yang lebih baik, pemanfaatan material sisa tambang untuk kepentingan ekonomi masyarakat, serta tata kelola lingkungan yang transparan harus berjalan secara bersamaan.
Sungai di Mimika bukan sekadar jalur transportasi. Sungai adalah nadi kehidupan masyarakat pesisir. Karena itu, menjaga fungsi sungai berarti menjaga masa depan ekonomi, lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan sungai sejak turun-temurun. (Red)