Berita Daerah
Pangkas 733 Jadi 92 Titik Panas, Satgas Korem 173/PVB Bergerak Cepat Redam Karhutla Papua Tengah
Korem 173/Praja Vira Braja (PVB) bersama tim gabungan melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Papua Tengah. Upaya tersebut berhasil menekan hotspot dari 733 titik pada 22 Agustus menjadi 92 titik pada 26 Agustus 2026. Dok_ Alvira CM
Nabire, Papua Tengah | News.Papuatengah.info – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Papua Tengah mulai menunjukkan hasil positif. Kendati demikian, ancaman bencana lingkungan hidup ini belum sepenuhnya reda mengingat ancaman kemarau panjang El Niño diperkirakan bertahan hingga awal 2027.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Karhutla yang dipimpin oleh Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, Jhon NR Gobai, di Ruang Rapat ADK DPR Provinsi Papua Tengah, Nabire, Kamis (27/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Komando Resor Militer (Korem) 173/Praja Vira Braja (PVB) memaparkan penurunan drastis sebaran titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Papua Tengah.
Kasiops Kasrem 173/PVB Letkol Inf Adri Asmara Yudha menyampaikan :
“Hasil pemantauan menunjukkan terjadi penurunan tingkat ancaman secara signifikan berkat aksi cepat tim gabungan di lapangan. Terjadi penurunan drastis sebesar 87,4 persen dari total puncak hotspot pada 22 Agustus sebanyak 733 titik menjadi 92 titik pada 26 Agustus.”
Letkol Inf Adri menambahkan, titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high) yang sempat mengkhawatirkan kini berhasil ditekan hingga nihil. Keberhasilan ini didorong oleh pengerahan ribuan personel gabungan TNI, Polri, BPBD, dan Damkar yang melancarkan pemadaman intensif di wilayah terdampak parah seperti Waroki, Karadiri, dan kawasan pemukiman di Nabire.
Menutup keterangannya, pihak Korem 173/PVB berharap RDP ini menjadi momentum penguat sinergi dan komitmen nyata antarpemangku kepentingan.
Penanganan karhutla di tanah Papua tidak bisa mengandalkan aksi responsif saat api membumbung semata, melainkan membutuhkan penataan regulasi daerah, pengalokasian anggaran darurat yang memadai, serta patroli pencegahan terpadu secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat dan ekosistem Papua Tengah dari ancaman bencana yang lebih luas. (*)