Berita Daerah

Kapolres Nabire Bantah Tuduhan Izin Tambang Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Ajak Semua Pihak Duduk Bersama

Published

on


PAPUA TENGAH, CENTRAL MEDIA NEWS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nabire, AKBP.Samuel D. Tatiratu, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Nabire tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nabire.
‎Penegasan tersebut disampaikan Kapolres menyikapi berkembangnya isu di media sosial dan forum diskusi yang menyebut seolah-olah pihak kepolisian memberikan izin atau kelonggaran terhadap praktik pertambangan liar di lapangan, Rabu (18/2/2026) di Kapolres Nabire dihadapan 23 wartawan dari berbagai media.
‎“Perlu saya luruskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Papua Tengah dan lebih khusus lagi Polres Nabire, tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap aktivitas tambang liar di Kabupaten Nabire,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada insan pers.
‎Kapolres menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan bukan berada di ranah kepolisian. Karena itu, tidak benar jika ada anggapan bahwa Polres Nabire melegalkan kegiatan tambang emas rakyat yang belum memiliki izin resmi.


‎Menurutnya, tugas dan tanggung jawab kepolisian adalah melakukan penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aktivitas pertambangan tanpa izin dapat ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku.
‎Dalam penjelasannya, Kapolres mengakui bahwa dinamika sosial akibat keberadaan tambang liar cukup kompleks. Ia mencontohkan, pada Desember lalu sempat terjadi konflik antarwarga terkait batas wilayah pertambangan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
‎Ia juga menyoroti persoalan hak ulayat sebagai salah satu faktor yang turut memengaruhi dinamika di lapangan. Menurutnya, pemilik hak ulayat kerap memberikan izin pemanfaatan lahan kepada pihak tertentu. Namun demikian, aspek legalitas formal tetap harus mengacu pada regulasi pemerintah.


‎“Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Kami mengingatkan agar segera mengurus izin resmi. Kepolisian tidak serta-merta melakukan tindakan represif, tetapi mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif,” ujarnya.
‎Kapolres menambahkan, pihaknya juga menghadapi tantangan keamanan di sejumlah wilayah, termasuk potensi gangguan dari kelompok bersenjata yang memanfaatkan situasi tambang ilegal untuk kepentingan tertentu, seperti permintaan sejumlah uang kepada para pelaku usaha tambang.
‎Untuk itu, Polres Nabire terus berkoordinasi dengan TNI dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendorong percepatan regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.


‎Di akhir pernyataannya, Kapolres mengajak semua pihak—tokoh adat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat—untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
‎“Mari kita duduk bersama sebagai mitra. Jangan saling menyalahkan atau menjatuhkan. Kami siap melaksanakan tugas penegakan hukum dengan segala risiko yang ada, tetapi regulasi yang jelas sangat diperlukan agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai aturan,” pungkasnya.
‎Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat penyampaian sebelumnya di forum diskusi yang menimbulkan kesalahpahaman, seraya menegaskan komitmen Polres Nabire untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani persoalan tambang ilegal di wilayah hukumnya. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version