Berita Daerah

Dari Narkotika hingga Miras, Operasi Antik Noken Bongkar Peredaran Barang Terlarang di Papua Tengah

Published

on

NABIRE, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Antik Noken 2026. Hasil operasi tersebut disampaikan Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas dalam konferensi pers kepada awak media di Mapolda Papua Tengah, Rabu (7/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Tengah Kombes Pol. Joan Verdianto, Karoops Kombes Pol. Adnan Ratmoro, Kabid Humas Kompol Henry J. Manurung, serta jajaran Polres Mimika.

Dalam pemaparan hasil operasi, Wakapolda menyampaikan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 46,5925 gram dan ganja sebanyak 100,9603 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 187,8 liter dan Bobo sebanyak 170 liter.

Wakapolda menjelaskan, dari pengungkapan tersebut ditemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polda Papua Tengah. Salah satunya dengan memanfaatkan jasa pengiriman sebagai sarana untuk mengirimkan narkotika.

Modus lainnya menggunakan sepeda listrik sebagai sarana operasional. Dalam salah satu pengungkapan, narkotika disembunyikan di bagian bawah baterai sepeda listrik yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengedaran.

“Modus operandinya adalah mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja untuk mendapatkan upah atau keuntungan di wilayah hukum Polda Papua Tengah,” kata Wakapolda saat membacakan hasil Operasi Antik Noken 2026.

Selain mengungkap peredaran narkotika, operasi tersebut juga menemukan aktivitas produksi minuman keras rumahan. Polisi mengamankan Bobo, hasil olahan sulingan, serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus.

Barang bukti peralatan tersebut berupa kompor dan alat penyulingan rakitan. Bobo kemudian diolah melalui proses penyulingan hingga menghasilkan minuman keras jenis Cap Tikus.

Operasi Antik Noken 2026 dilaksanakan Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran kewilayahan. Operasi berlangsung selama kurang lebih 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, dengan melibatkan 120 personel.

Dalam pemaparannya, Wakapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Karena itu, Polri terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh dalam penyalahgunaan narkotika,” demikian Wakapolda saat membacakan keterangan dalam konferensi pers.

Ia juga mengajak masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Operasi Antik Noken 2026 menjadi bagian dari komitmen Polda Papua Tengah dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Tengah. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending Now

Exit mobile version