Gubernur : Izin Minerba Bukan Kewenangan Daerah Tapi Pusat
NABIRE – PAPUATENGAHNEWS – Gubernur Papua Tengah, Meki F.Nawipa menegaskan semua perizinan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi/Daerah. Ia tetap mengacu pada ketentuan bahwa wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan Pemerintah Pusat.
Itu berarti gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah “ ungkapnya Selasa (17/6/2025) di Nabire. Gubernur Papua Tengah menyatakan terkait pertambangan, itu diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pertama, Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kedua, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
Ketiga, PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Dan keempat, Permen Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba. “Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin,” tandas Gubernur.
Orang nomor satu di Papua Tengah berharap semua pihak tidak boleh berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan. (ing elsa)