Berita Ekonomi

Sah! KUPA-PPAS Perubahan 2026 Ketok Palu, Meki Nawipa Tegaskan Anggaran Harus Transparan dan Berdampak ke Rakyat

Published

on

NABIRE, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRPT, Kamis (24/9/2026).

Penandatanganan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan kondisi ekonomi, hasil evaluasi APBD Semester I, hingga penyesuaian dana transfer pusat. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah disesuaikan naik dari Rp2,43 triliun menjadi Rp2,75 triliun (bertambah Rp321,09 miliar), sementara belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun (naik Rp1,27 triliun) yang didukung oleh penerimaan SiLPA sebesar Rp1,42 triliun.

Dalam sambutannya, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa menekankan bahwa Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan instrumen kebijakan publik yang harus berpihak pada kebutuhan rakyat.

“Penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan program prioritas dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas,” ujar Meki Nawipa.

Beliau mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar menggunakan sisa waktu pelaksanaan anggaran secara cermat dan bertanggung jawab demi pelayanan dasar, infrastruktur, serta ekonomi warga.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.

Melalui penandatanganan kesepakatan ini, seluruh Perangkat Daerah diharapkan segera menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) secara tertib agar penetapan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai aturan hukum.

Sinergi yang solid antara DPRPT dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan mampu menjadikan KUPA-PPAS Perubahan ini sebagai jembatan lahirnya Perubahan APBD yang adaptif dan akuntabel, serta membawa dampak nyata bagi akselerasi pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di kabupaten-kabupaten se-Provinsi Papua Tengah. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending Now

Exit mobile version