Berita Daerah

Aturan Mutasi ASN Papua Tengah Diperketat, BKPSDM Tekankan Sistem Merit

Published

on

NABIRE, Papua Tengah | News.papuatengah.info – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatukan persepsi dan menyelaraskan pelaksanaan rotasi serta mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antardinas, badan, atau biro demi menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dibahas dalam acara Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemprov Papua Tengah yang dibuka resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah dr. Silwanus A. Soemoele, Sp.OG(K), MH.Kes di Ballroom Kantor Gubernur, Nabire, Senin (12/10/2026).

Forum tersebut dihadiri pimpinan OPD, sekretaris, serta kepala subbagian kepegawaian, di antaranya Kepala Satpol PP Otis Money, S.Sos., M.Si, Sekretaris MRP Papua Tengah Elimelek Edowai, S.Sos., MM, dan Kepala Biro Pemerintahan, Otsus, dan Kesra Lambertus Wakerkwa, S.Sos.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah Denci Meri Nawipa, S.IP., MM menegaskan bahwa pengajuan mutasi dilakukan oleh OPD yang membutuhkan dengan mengutamakan kompetensi pegawai, meski pimpinan OPD tetap dianjurkan memberdayakan pegawai yang ada dan memperhatikan bahwa jabatan fungsional tidak dapat dipindahkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mutasi wajib berbasis sistem merit yang mencakup kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, objektivitas, dan kepastian hukum.

Untuk menjaga pemerataan, dinas atau badan dengan jumlah pegawai di bawah 100 orang disarankan tidak memindahkan pegawainya ke OPD lain. Sementara itu, unit kerja seperti Dinas PUPR yang memiliki 193 pegawai maupun Satpol PP dengan 139 pegawai tercatat masih mengalami kekurangan tenaga kerja sehingga tidak perlu melakukan mutasi.

Proses mutasi ini mensyaratkan adanya permohonan dari OPD penerima dan penyerahan dari OPD asal yang dilengkapi dengan lampiran telaahan staf. Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah Viktor Fun, S.Sos., M.Si menekankan pentingnya pembentukan stigma positif tanpa membandingkan dinas basah atau kering, serta mengingatkan para kepala dinas untuk memanggil dan membina pegawai yang tidak masuk kerja, mengingat sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah diberlakukan bagi pelanggar.

Terlebih lagi, sejumlah OPD yang baru dibentuk sejak tahun 2025 membutuhkan banyak tenaga teknis, sehingga proses perpindahan pegawai ke instansi baru tersebut wajib melalui Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK) guna memetakan kualifikasi dan kebutuhan riil jabatan secara objektif.

​“Jadi hari ini kita sudah satukan persepsi di forum ini bahwa kita bisa lakukan mutasi pegawai khusus antar OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Tengah. Bagian kepegawaian setiap OPD bisa mengajukan usul mutasi itu kepada kami di BKPSDM,” kata Kepala BKPSDM Papua Tengah Denci Nawipa.

Senada dengan hal tersebut, Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun mengingatkan pentingnya integritas seluruh aparatur dalam mengabdi.

“Karena itu jangan lupa lampirkan telaahan staf. Tetapi jika tidak mutasi pun, saya minta kita semua pegawai harus bekerja dengan hati yang tulus dan ikhlas. Karena pimpinan akan menilai. Tak boleh kita bangun stigma ada dinas basah ada dinas kering dan saling cemburu. Semua dinas sama. Dimana pun kita mengabdi, kita harus bekerja dengan tulus,” ujar Viktor.

Melalui forum penyelarasan ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap seluruh tata kelola kepegawaian dan distribusi ASN dapat berjalan makin objektif, transparan, dan tepat sasaran sesuai kompetensi, sehingga pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah daerah dapat terwujud secara optimal dan merata. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trending Now

Exit mobile version