{"id":3420,"date":"2025-08-02T11:23:20","date_gmt":"2025-08-02T02:23:20","guid":{"rendered":"https:\/\/papuatengah.info\/news\/?p=3420"},"modified":"2025-08-02T11:23:20","modified_gmt":"2025-08-02T02:23:20","slug":"pemprov-papua-tengah-segera-mekarkan-10-opd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/2025\/08\/02\/pemprov-papua-tengah-segera-mekarkan-10-opd\/","title":{"rendered":"Pemprov Papua Tengah Segera Mekarkan 10 OPD"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Deinas Geley &#8220;Mekar OPD, Optimalisasi Kinerja &#8220;<\/strong><\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/papuatengah.info\/news\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/1000042553.png?v=1754101344\" alt=\"\" class=\"wp-image-3421\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>NABIRE- papua tengah news-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) Penambahan 10 OPD Baru.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal itu disampaikan, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley pada Rapat Paripurna ke-1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD yang berlangsung di Aula Kantor DPRPT, Kamis 31 Juli 2025.<\/p>\n\n\n\n<p>Di hadapan pimpinan dan anggota DPRPT, Deinas mengatakan, pemekaran 10 OPD menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru, dikarenakan beban kerja tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan.<br>OPD hanya fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya sebagai akibat oleh bidang kerja yang terlalu luas.<\/p>\n\n\n\n<p>Wagyb mencontohkan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Dengan beban kerja yang terlalu luas, maka pimpinan OPD hanya fokus kepada satu bidang, sehingga bidang kerja lain terabaikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Geley, kondisi seperti ini tentunya akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan itu.<\/p>\n\n\n\n<p>Deinas Geley menjelaskan pembentukan dan susunan perangkat daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.<br>Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Ungkap Wagub, Pemprov akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).<br>&#8220;Perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dijelaskan Deinas, perlu dilakukan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br>&#8220;Ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini, diantaranya, karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk membentuk perangkat daerah yang belum dimiliki,&#8221; terangnya.<\/p>\n\n\n\n<p>10 OPD yang Akan Dimekarkan<\/p>\n\n\n\n<p>Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Kelautan dan Perikanan<br>*Dinas Pekerbunan dan Peternakan<br>*Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan<\/p>\n\n\n\n<p>Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Pendidikan<br>*Dinas Perpustakaan dan Kearsipan<br>*Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.<br>Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja, dimekarkan menjadi:<br>*Satuan Polisi Pamong Praja<\/p>\n\n\n\n<p>*Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran Penyelamatan.<br>Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah<br>*Dinas Perindustrian dan Perdagangan<br>Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Kesehatan<br>*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.<\/p>\n\n\n\n<p>Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi<br>*Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral<br>Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Sosial<br>*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana<br>Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dimekarkan menjadi:<br>*Dinas Kepemudaan dan Olahraga<br>*Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif<br>Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dimekarkan menjadi:<br>*Badan Perencanaan Pembangunan Daerah<br>*Badan Riset dan Inovasi Daerah<br>Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, dimekarkan menjadi:<br>*Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah<br>*Badan Pendapatan Daerah. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Deinas Geley &#8220;Mekar OPD, Optimalisasi Kinerja &#8220; NABIRE- papua tengah news-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) Penambahan 10 OPD Baru. Hal itu disampaikan, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley pada Rapat Paripurna ke-1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD yang berlangsung di Aula [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3421,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[172,175,178,179,182],"tags":[],"class_list":["post-3420","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","category-ekonomi","category-headlines","category-hukum","category-papua-tengah"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3420","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3420"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3420\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3420"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3420"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/site\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3420"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}