NABIRE- papatengah.info –
Buron terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire, Papua, tahun anggaran 2018 berinisial MN (47), berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

MN ditangkap Tim gabungan yang terdiri dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nabire.
Melansir akun instagram Kejari Nabire yang bersangkutan ditangkap di Jalan Teratai, Matoangin, Makassar, pada Kamis dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire serta Putusan Mahkamah Agung,” terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar.
MN merupakan terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Primer dan Sekunder di Kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Proyek itu bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018.
Kasus itub telah merugikan negara hingga Rp10.076.986.500,55 (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen), sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung.
MN ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk diterbangkan ke Nabire. Setibanya di Bandara Nabire, Tim Kejari Nabire yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., telah bersiaga untuk menjemput buronan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Nabire dan dinyatakan sehat, MN langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nabire untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen menjaga keuangan negara dari penyalahgunaan anggaran.
Sumber elshinta.com menyebutkan berdasarkan putusan MA terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar lebih. Apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak cukup maka diganti pidana penjara 5 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan. (red)