
NABIRE- PAPUATENGAHNEWS – Peratutan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Regulasi Minuman Beralkohol telah siap untuk disosialisasikan, walaupun tidak disebutkan secara pasti kapan dilaksanakan.
Bupati Nabire, Mesak Magai,S.Sos., M.Si menegaskan bahwa Perbup itu sudah ada tinggal disampaikan pada Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum untuk selanjutnya disosialisasikan.
Terkait Lebel Pemda, menurut Bupati, bulan Agustus ini akan di sampaikan kepada distributor.
“Perbub nanti kita sampaikan kepada,Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum untuk selanjutnya disosialisasikan melalui RRI dan media.Sedangkan untuk Lebel Pemkab Agustus ini sudah kita sampaikan pada distributor,” tandasnya.
Ditanya tentang Pos Pengamanan di sejumlah titik seperti Wonorejo, Pasar Karang, Pasar Cebtral Kalibobo, fan Pasar Sore Siriwini, Bupati Mesak Magai mengatakan bahwa sampai Februari Pos Pengamanan masih aktif berfungsi.Dibulan Maret ada rencana Pemprov Papua Tengah akan membangun Pos Terpadu yang cukup besar di Wonorejo.
“Tentu ini langkah positif yang diambil Pemprov.Oleh karena itubPos Pengamanan Pemkab kita tarik dulu (hentikan operasi), namun hingga saat ini belum berjalan,” ungkapnya.
“Saya sudah komunikasi dengan Kapolres untuk mengambil alih kembali dan juga terkait dengan anggarannya, karena ada efesiesi anggaran jadi masih kita,diskusikan.Mudah-mudah di APBD Perubahan kita bisa laksanakan,” ungkapnya. (ing elsa)