{"id":5819,"date":"2026-04-22T13:54:52","date_gmt":"2026-04-22T04:54:52","guid":{"rendered":"https:\/\/my.enagonews.com\/front\/?p=5819"},"modified":"2026-04-22T13:54:52","modified_gmt":"2026-04-22T04:54:52","slug":"efektivitas-regulasi-wpr-dipertanyakan-aktivitas-tambang-rakyat-terus-berjalan-tanpa-kepastian-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/efektivitas-regulasi-wpr-dipertanyakan-aktivitas-tambang-rakyat-terus-berjalan-tanpa-kepastian-hukum\/","title":{"rendered":"\u200eEfektivitas Regulasi WPR Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Rakyat Terus Berjalan Tanpa Kepastian Hukum"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong><em>Oleh : Wakil Ketua IV John NR.Gobai<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"641\" height=\"1024\" src=\"https:\/\/news.papuatengah.info\/wp\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133818-641x1024.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-5822\" srcset=\"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133818-641x1024.jpg 641w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133818-188x300.jpg 188w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133818-768x1228.jpg 768w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133818-961x1536.jpg 961w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133818.jpg 1001w\" sizes=\"auto, (max-width: 641px) 100vw, 641px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u200eNabire, Papua Tengah \u2014 Efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab realitas di lapangan, khususnya di wilayah Papua Tengah, di mana aktivitas pertambangan rakyat telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.<br>\u200eAktivitas Tambang Rakyat Sudah Berlangsung Sejak Lama<br>\u200eKegiatan pertambangan rakyat di Indonesia bukan hal baru. Sejak masa kolonial Belanda, aktivitas ini telah berkembang di berbagai daerah seperti Kalimantan, Bangka Belitung, hingga Sulawesi Utara. Di Papua Tengah, praktik serupa sudah berlangsung sejak akhir 1990-an dan terus berkembang hingga saat ini.<br>\u200eDi wilayah seperti Nabire dan Timika, aktivitas pendulangan emas dilakukan atas dasar kesepakatan antara pemilik hak ulayat dan para penambang, baik masyarakat lokal maupun pendatang. Tradisi lokal seperti bakar batu sering menjadi bagian dari proses awal sebagai bentuk syukuran.<br>\u200eKegiatan ini kini menjadi sumber penghidupan bagi ribuan masyarakat, baik Orang Asli Papua maupun non-Papua, yang menggantungkan ekonomi keluarga dari sektor pertambangan rakyat.<br>\u200eRegulasi Dinilai Tidak Responsif terhadap Kondisi Lapangan<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"778\" src=\"https:\/\/news.papuatengah.info\/wp\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133816-1024x778.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-5823\" srcset=\"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133816-1024x778.jpg 1024w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133816-300x228.jpg 300w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133816-768x584.jpg 768w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133816.jpg 1224w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u200eNamun demikian, keberadaan aktivitas tersebut belum sepenuhnya diakomodasi dalam kerangka hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, penetapan WPR dilakukan oleh pemerintah pusat setiap lima tahun sekali.<br>\u200eKebijakan ini dinilai tidak responsif terhadap dinamika di lapangan. Pasalnya, aktivitas pertambangan rakyat terus berjalan setiap hari, sementara proses legalisasi wilayah harus menunggu siklus lima tahunan.<br>\u200eAkibatnya, banyak kegiatan masyarakat yang dikategorikan sebagai ilegal oleh aparat penegak hukum, meskipun secara sosial dan ekonomi aktivitas tersebut telah mengakar kuat.<br>\u200eTumpang Tindih Kewenangan dan Lambannya Legalisasi<br>\u200eSejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pemerintah daerah kabupaten\/kota dalam sektor pertambangan dihapuskan dan ditarik ke pemerintah pusat. Meski demikian, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, terdapat pendelegasian kewenangan tertentu kepada pemerintah provinsi.<br>\u200eDalam praktiknya, penetapan WPR tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah provinsi hanya berwenang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) setelah WPR ditetapkan.<br>\u200eKondisi ini dinilai memperpanjang birokrasi dan memperlambat proses legalisasi, sehingga membuka ruang bagi maraknya praktik pertambangan tanpa izin.<br>\u200eMaraknya Tambang Ilegal dan Dugaan Kepentingan Tertentu<br>\u200eKetiadaan kepastian hukum atas wilayah pertambangan rakyat memicu meningkatnya aktivitas yang dikategorikan sebagai tambang ilegal. Ironisnya, di tengah pelabelan ilegal tersebut, terdapat dugaan bahwa berbagai pihak justru mengambil keuntungan dari kondisi yang tidak tertata ini.<br>\u200eSituasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan realitas sosial-ekonomi masyarakat, sekaligus menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang berlaku.<br>\u200eUsulan Revisi Regulasi dan Delegasi Kewenangan<br>\u200eBerdasarkan analisis efektivitas hukum dan teori kewenangan, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"822\" src=\"https:\/\/news.papuatengah.info\/wp\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133820-1024x822.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-5824\" srcset=\"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133820-1024x822.jpg 1024w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133820-300x241.jpg 300w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133820-768x616.jpg 768w, https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/1000133820.jpg 1224w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><br>\u200eSalah satu usulan utama adalah mempercepat siklus evaluasi dan penetapan WPR menjadi setiap tahun, serta mendelegasikan kewenangan tersebut kepada gubernur. Dengan demikian, pemerintah daerah dinilai akan lebih responsif dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mengurangi praktik pertambangan ilegal.<br>\u200eHarapan terhadap Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat<br>\u200eDengan adanya perubahan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan penataan wilayah pertambangan rakyat dapat berjalan lebih efektif. Kepastian hukum bagi para penambang rakyat tidak hanya akan mengurangi konflik dan praktik ilegal, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.<br>\u200ePemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan berpihak pada realitas sosial di daerah, khususnya di wilayah-wilayah seperti Papua Tengah yang memiliki karakteristik pertambangan rakyat yang kuat. (<strong>Red)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Wakil Ketua IV John NR.Gobai \u200eNabire, Papua Tengah \u2014 Efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab realitas di lapangan, khususnya di wilayah Papua Tengah, di mana aktivitas pertambangan rakyat telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5825,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[560,409,417,388,396,405,398,565,399,561,569,401,402],"tags":[],"class_list":["post-5819","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-berita-deiyai","category-berita-dogiyai","category-berita-intan-jaya","category-berita-nabire","category-berita-paniai","category-berita-papua-tengah","category-ekonomi","category-headlines","category-mimika","category-pemerintahan","category-pendidikan","category-politik"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5819","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5819"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5819\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5825"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5819"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5819"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/news.papuatengah.info\/cm\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5819"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}